10. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan
11. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI
12. Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
13. Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
14. Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
15. Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan
Lantas, bagaimana dengan SIM yang masa berlakunya sudah habis?
Untuk SIM yang masa berlakunya habis hingga 29 Agustus dipastikan tidak akan dikenakan tilang perpanjangan SIM.
Demikian dikatakan Kasatlantas Wilayah Jakarta Barat, Kompol Purwanta dilansir Warta Kota.
"Jadi kami harapkan pengendara mulai tertib dalam berkendara meski di tengah Pandemi Covid-19," kata Purwanta.
Jika Anda tak mau ditilang, sebaiknya ikuti cara berikut ini:
1. Selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya
2. Alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap
Yakni spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak mobil, kotak P3K, dan lainnya