Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat transportasi Darmaningtyas menilai wacana sepeda road bike diperbolehkan masuk jalur tol perlu pertimbangan lebih matang.
"Fungsi jalan tol itu untuk perjalanan kendaraan dengan batas minimum kecepatan 60 km/jam dan maksimal 80 km/jam," katanya kepada Tribunnews, Kamis (27/8/2020).
Usulan sepeda diberikan ruang pemanfaatan satu ruas jalan Tol Lingkar Dalam Jakarta (Cawang-Tanjung Priok) rencananya hanya dibatasi traffic cone.
"Bila tidak ada pemisah secara fisik maka akan sangat rawan bagi pesepeda mengingat disiplin pengguna jalan tol kita juga masih rendah," tutur Darmaningtyas.
Baca: Gubernur Anies Memang Serius Kok, Usulkan Sepeda Bisa Masuk Tol
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengajukan permohonan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memanfaatkan ruas jalan tol lingkar dalam bagi pesepeda.
Dalam surat yang dikirimkan pada 11 Agustus 2020 itu tertulis, bahwa terjadi peningkatan volume pesepeda setiap minggunya.
Baca: Politisi PDIP Tuding Ide Sepeda Masuk Tol Upaya Pengalihan Isu
Volume tertinggi tercatat pada minggu ketujuh atau dari tanggal 20 sampai dengan tanggal 26 Juli 2020 sebanyak 82.380 pesepeda.
Dengan rata-rata kenaikan volume pesepeda dari minggu pertama sampai dengan minggu ketujuh sebesar 15 persen.
"Berkenaan dengan hal tersebut, mohon kiranya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dapat memberikan izin pemanfaatan 1 ruas jalan Tol Lingkar Dalam Jakarta (Cawang-Tanjung Priok) sisi Barat sebagal lintasan road bike guna mengakomodir pengguna sepeda pada setiap hari Minggu pukul 06.00-09.00," bunyi surat tersebut.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menunggu kajian dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait pemanfaatan ruas jalan tol dalam kota untuk jalur sepeda jenis road bike.
"Kami menunggu Kementerian PUPR apakah diizinkan atau tidak," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (27/8/2020).
Meski hanya diminta diberlakukan setiap hari Minggu, kebijakan tersebut mendapatkan banyak kritik lantaran dinilai berbahaya. Sambodo mengaku enggan mengkomentari wacana itu terlebih dahulu hingga ada kajian dari pihak terkait.
"Kami akan kaji dan survei dulu," pungkasnya.