News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengusaha Transportasi yang Bandel Soal Aturan Pembatasan Penumpang Diancam Cabut Izin Usaha

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebuah angkot menunggu penumpang di Jalan Palmerah Raya, Jakarta Barat, Kamis(14/5/2020). WARTA KOTA/henry lopulalan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengancam mencabut izin usaha angkutan umum yang tidak mentaati aturan pembatasan penumpang kapasitas 50 persen di tengah masa pengetatan PSBB di wilayah DKI Jakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan angkutan umum yang dimaksudkan bisa berupa mikrolet, bajaj hingga taksi. Ia menuturkan, pengemudi diminta untuk menerapkan aturan pembatasan angkutan penumpang.

Jika ada pelanggaran, pihak kepolisian tidak akan memberikan sanksi kepada pengemudi. Menurut Sambodo, polisi memberikan sanksi kepada pelaku usaha.

"Dalam Pergub 79, sanksinya tidak ditunjukkan kepada driver tapi sanksi ditunjukkan kepada pelaku usaha. Artinya pemilik dari angkutan tersebut," kata Sambodo kepada wartawan, Rabu (23/9/2020).

Baca: Angkot dan Taksi Bawa Penumpang di Atas 50 Persen dari Kapasitas Akan Diminta Turun Paksa

Dia mengatakan pihak kepolisian masih akan memberikan toleransi kepada pelanggaran pertama dengan memberikan sanksi tertulis. Namun, pelanggaran berikutnya polisi akan menerapkan denda puluhan hingga ratusan juta kepada pelaku usaha.

Baca: Sepekan PSBB, Jumlah Penumpang Angkutan Umum di Jakarta Turun 22,83 Persen

"Bila ada pelanggaran pertama akan diberikan peringatan tertulis. Kalau ada pelanggaran berikutnya dendanya bisa Rp 50 juta, pelanggaran berikutnya Rp 100 juta dan selanjutnya lagi ketiga dan keempat Rp 150 juta," jelasnya.

Lebih lanjut, dia menambahkan pelaku usaha yang tidak bisa ataupun tidak mau membayar denda dalam waktu 7 hari akan diberikan sanksi pencabutan izin usaha.

"Kalau denda itu tidak terbayar maka si pemerintah dalam hal ini pemda DKI berhak mencabut izin usaha. Itu kita lakukan untuk menghindari klaster baru di angkutan umum," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menurunkan penumpang bajaj, mikrolet hingga taksi yang tidak mentaati aturan pembatasan angkutan penumpang sebesar 50 persen. Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tengah pengetatan PSBB.

"Iya akan kami suruh turun," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).

Dia mengatakan pembatasan mengangkut penumpang diatur dalam peraturan gubernur dalam rangka pencegahan penularan virus Corona. Polisi berharap semua pihak mentaati aturan.

"Kita tau pembatasan angkutan umum secara aturan 50 persen. Misalnya angkot yang tempat duduknya berhadapan itu hanya boleh 1 supir, 3 penumpang sebelah kanan dan 2 penumpang sebelah kiri. Untuk bajaj itu juga hanya boleh 1-1. Kemudian untuk taksi dua penumpang," jelasnya.

Menurutnya, aparat gabungan juga tengah terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami aturan baru tersebut.

"Kita akan buat semacam leaflet, meme untuk kita bagikan kepada para supir angkutan umum tentang pembagian posisi penumpang di bagian belakang untuk angkutan kota, pengaturannya seperti apa itu yang sesuai ketentuan," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini