News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Denda Pajak Kendaraan di Jateng Dihapus, Dimulai 19 Oktober 2020, Simak Cara Bayar Pajak via Online

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bebas Denda Pajak Kendaraan di Jateng, Dimulai 19 Oktober 2020, Berikut Cara Bayar Pajak via Online.

Sementara bagi yang tidak bisa menggunakan sistem online, bisa membayar saat pelayanan di kantor Samsat.

Adapun sebagai informasi, berikut ini tahapan untuk pembayaran pajak secara online:

Pertama

Mengunduh aplikasi Sakpole di playstore untuk pengguna Android, sedangkan untuk pemilik gawai Apple bisa mengunduh di Apple store.

Kedua

Untuk memulai tahap kedua, persiapkan e-KTP dan STNK yang akan dipajakkan.

Setelah itu buka aplikasi Sakpole dan masuk ke ikon pendaftaran daring.

Nantinya wajib pajak akan diminta untuk memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dipajakkan.

Kemudian, pemohon juga diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.

Setelah semua diisi klik DAFTAR.

Ketiga

Dilakukan verifikasi kendaraan bermotor, jika verifikasi sudah benar bisa dilanjutkan dengan mengklik LANJUT.

Tetapi jika ternyata data belum sesuai bisa klik BATAL dan wajib pajak bisa melapor ke kantor SAMSAT terdekat.

Aplikasi SAKPOLE merupakan aplikasi untuk pajak kendaraan bermotor secara online di Jawa Tengah. (Kompas.com)

Keempat

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini