Alun-alun Serang, pukul 08.00 s/d 12.00 WIB
Alun-alun Kramatwatu, pukul 08.00 s/d 12.00 WIB
Lokasi Layanan SIM Keliling Cirebon:
Keraton Kasepuhan, pukul 09.00 s/d 12.00 WIB
Lokasi Layanan SIM Keliling Medan:
Lapangan Merdeka Samping Pos Lantas, pukul 09.00 s/d 12.00 WIB
Asia Mega Mas, pukul 09.00 s/d 12.00 WIB
Jalan Jamin Ginting, di bawah Fly Over, pukul 09.00 s/d 12.00 WIB
Jalan Iskandar Muda, depan RS. Vina Estetica, pukul 09.00 s/d 12.00 WIB
Jalan William Iskandar MMTC, pukul 09.00 s/d 12.00 WIB
Lokasi Layanan SIM Keliling Samarinda:
Taman Samarendah dan Robinson mulai pukul 08.00 WITa s/d selesai
Lokasi Layanan SIM Keliling Makassar:
Jalan Kima Raya, pukul 08.00 s/d 14.00 WIB
Pasar Abd. Kadir, pukul 08.00 s/d 14.00 WIB
Jalan Kartini (depan Kanrerong), pukul 08.00 s/d 14.00 WIB
** Jika Anda ingin memperpanjang SIM, berikut persyaratannya:
Foto Kopi KTP yang masih berlaku
Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
Bukti Cek Kesehatan
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp. 75.000
Pelaksanaan layanan SIM Keliling tetap memberlakukan protokol Kesehatan pencegahan Virus Covid-19.
* Samsat Keliling di Jakarta dan sekitarnya, Senin 9 November 2020:
1. Samsat Keliling Jakpus: Halaman Parkir Samsat Jakpus
2. Samsat Keliling Jakbar: Halaman Parkir Samsat Jakbar
3. Samsat Keliling Jaktim: Halaman Parkir Samsat Jaktim
4. Samsat Keliling Jakut: Halaman Parkir Samsat Jakut