News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Perpanjang Masa Berlaku SIM Secara Online, Akses di sim.korlantas.polri.go.id

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Cara membuat dan memperpanjang SIM secara online, akses di sim.korlantas.polri.go.id dan lengkapi persyaratan dokumen yang harus diunggah

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara perpanjang SIM secara online dengan akses link sim.korlantas.polri.go.id.

Tidak hanya perpanjang masa berlaku, membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini juga bisa dilakukan secara online.

Secara umum, prosedur dasar dari cara membuat memperpanjang SIM yang dijalani tetap sebagaimana perpanjangan SIM pada umumnya, hanya pemohon tidak perlu mendatangi tempat awal pembuatan SIM yang dimilikinya.

Teknologi online digunakan oleh pihak berwajib guna mempermudah proses menyamakan data maupun proses perpanjangan SIM di wilayah lain oleh mereka yang berada di luar daerah asal.

Baca juga: Cara Membuat SKCK Online, dari Mulai Syarat hingga Prosesnya, Simak di Sini!

Baca juga: Pengambilan SIM di Jepang Dimungkinkan Lewat Sekolah Mengemudi, Tak Perlu ke Kantor Polisi

Cara Perpanjang Masa Berlaku SIM Secara Online, Akses di sim.korlantas.polri.go.id (TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI)

Bagi Anda yang berniat mencobanya, berikut langkah dan syarat perpanjang ataupun membuat SIM secara online yang Tribunnews.com kutip dari indonesia.go.id.

Cara Perpanjang SIM secara Online

Adapun syarat ketika akan perpanjang SIM secara online, yakni:

- Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM

- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing

- SIM lama

- Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator

- Surat keterangan kesehatan mata.

Baca juga: Cara Membuat dan Memperpanjang SIM Secara Online, Akses di sim.korlantas.polri.go.id

Prosedur Cara Memperpanjang SIM Online

1. Buka portal website resmi dari Polri, yaitu di http://sim.korlantas.polri.go.id.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini