TRIBUNNEWS.COM - Simak cara perpanjang SIM secara online dengan akses link sim.korlantas.polri.go.id.
Tidak hanya perpanjang masa berlaku, membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini juga bisa dilakukan secara online.
Secara umum, prosedur dasar dari cara membuat memperpanjang SIM yang dijalani tetap sebagaimana perpanjangan SIM pada umumnya, hanya pemohon tidak perlu mendatangi tempat awal pembuatan SIM yang dimilikinya.
Teknologi online digunakan oleh pihak berwajib guna mempermudah proses menyamakan data maupun proses perpanjangan SIM di wilayah lain oleh mereka yang berada di luar daerah asal.
Baca juga: Cara Membuat SKCK Online, dari Mulai Syarat hingga Prosesnya, Simak di Sini!
Baca juga: Pengambilan SIM di Jepang Dimungkinkan Lewat Sekolah Mengemudi, Tak Perlu ke Kantor Polisi
Bagi Anda yang berniat mencobanya, berikut langkah dan syarat perpanjang ataupun membuat SIM secara online yang Tribunnews.com kutip dari indonesia.go.id.
Cara Perpanjang SIM secara Online
Adapun syarat ketika akan perpanjang SIM secara online, yakni:
- Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing
- SIM lama
- Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator
- Surat keterangan kesehatan mata.
Baca juga: Cara Membuat dan Memperpanjang SIM Secara Online, Akses di sim.korlantas.polri.go.id
Prosedur Cara Memperpanjang SIM Online
1. Buka portal website resmi dari Polri, yaitu di http://sim.korlantas.polri.go.id.