Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menyatakan, tidak bisa langsung begitu saja menghapus bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium di masyarakat.
Vice President Promotion & Marketing Communication PT Pertamina Arifun Dhalia mengatakan, perseroan lebih dulu menunggu keputusan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kalau misalnya Premium mau dihapuskan itu pasti akan diterbitkan dulu regulasinya. Kalau untuk Premium, Perpres," ujarnya dalam webinar, Rabu (18/11/2020).
Menurut dia, jika Jokowi sudah meneken Perpres untuk menghapus BBM jenis research octane number (RON) 88 tersebut, baru Pertamina menyesuaikan di lapangan.
Baca juga: Penghapusan Premium Akan Berpengaruh terhadap Tarif Angkutan Umum
"Perpres itu pasti harus dikeluarkan dulu, baru kami eksekusi," kata Arifun.
Dia menambahkan, sampai saat ini Pertamina masih dapat tugas untuk tetap menyalurkan BBM Premium melalui jaringan SPBU-nya.
Baca juga: Soal Penghapusan Premium, Pemerintah Diminta Tetap Sediakan BBM Murah Ramah Lingkungan
"Pertamina sangat patuh dengan pemerintah sebagai regulator bahwa Premium itu tetap wajib disiapkan, ya kami tetap harus menyediakan atau menyalurkan Premium," ujarnya.