News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengusaha Bus: Kenaikan Tarif Tol Tidak Ganggu Komponen Tiket

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jasa Marga memberlakukan tarif tol terintegrasi ruas Jakarta-Cikampek II Elevated.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan menilai kenaikan tarif di sejumlah ruas tol saat ini tidak mempengaruhi harga tiket bus yang dijual ke penumpang.

"Sepertinya kenaikan tol tidak mengganggu komponen tiket bus. Korelasi kenaikan tarif tol sudah pasti dengan kualitas jalan," kata Sani, sapaannya saat dihubungi Tribun, Senin (18/1/2021).

IPOMI mengusulkan agar tarif tol untuk angkutan umum tidak disamakan dengan kendaraan pribadi.

Tujuannya agar harga kendaraan umum lebih terjangkau ketimbang kendaraan pribadi.
"Semestinya memang angkutan umum lebih dimanfaatkan masyarakat," tuturnya.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk melakukan penyesuaian tarif tol pada enam ruas tol, Minggu (17/1/2021).

Baca juga: Tarif Tol Naik Lagi, YLKI Ingatkan Perbaikan Kualitas Layanan

Keenam ruas tol yang akan mengalami penyesuaian tarif antara lain Jakarta Outer Ring Road/JORR (E1, E2, E3, W2U, W2S dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami), Cikampek- Padalarang (Cipularang), Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), Semarang Seksi A,B,C, Palimanan-Kanci (Palikanci), dan Surabaya-Gempol (Surgem).

Baca juga: Jalan Tol Jakarta-Cikampek Banyak yang Bolong, Begini Jawaban Jasa Marga

Jasa Marga juga memberlakukan tarif tol terintegrasi ruas Jakarta-Cikampek II Elevated.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR terkait penyesuaian tarif untuk masing-masing ruas tol di atas sejak tahun 2020.

Baca juga: Ini Alasan Jasa Marga Lakukan Penyesuaian Tarif di Tengah Pandemi

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. 

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini