News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tips dan Trik

3 Cara Bayar Tilang Online dengan Mudah Tanpa Perlu Datang ke Pengadilan

Editor: tribunsolo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tilang kepada pengendara mobil di persimpangan Tomang, Jakarta Barat, Senin (10/8/2020). Ilustrasi 3 Cara Bayar Tilang Online dengan Mudah Tanpa Perlu Datang ke Pengadilan

4. Jika sudah, masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang yang tercatat di surat tilangmu.

5. Kemudian kamu bisa langsung memasukkan jumlah pembayaran yang sesuai dengan nominal denda yang perlu dibayarkan.

6. Jangan lupa untuk mengisi PIN transaksi dan tunggu SMS notifikasi yang akan dikirimkan setelah pembayaran.

7. Simpan tangkapan layar (screenshoot) SMS notifikasi tersebut.

8. Terakhir, tunjukkan notifikasi tersebut langsung ke petugas untuk mengambil kembali surat yang disita.

Baca juga: Beli New Agya di Auto2000 Berkesempatan Boyong Toyota Voxy, Ini Caranya

2. Bayar Tilang via Situs Web BRI

Jika memori HP kamu sudah dirasa tidak cukup untuk menampung aplikasii baru lagi, maka kamu bisa membayar tilang online melalui situs web.

BRI memiliki situs yang bisa digunakan untuk melakukan berbagai layanan bagi nasabahnya.

1. Buka situs melalui aplikasi pencarian di alamat https://ib.bri.co.id/id-bri/Login/html.

2. Kemudian kamu bisa langsung memilih layanan "Pembayaran Tagihan".

3. Setelah itu klik menu "Pembayaran" dan lanjut ke opsi "BRIVA".

4. Jika sudah, kamu diharuskan untuk memasukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang yang tertera pada surat tilang.

5. Masukkan password dan mToken, lalu cetak dan simpan bukti pembayaran tersebut yang berbentuk struk pembayaran BRIVA.

6. Tukarkan bukti tersebut dengan surat-suratmu yang ditahan ketika terjaring razia.

Baca juga: Hyundai: All New Palisade Sudah Didistribusikan ke Semua Diler

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini