Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak diluncurkan di Jepang pada 2019 lalu, baik Toyota Raize maupun Daihatsu Rocky selalu menjadi bahasan menarik bagi pecinta otomotif Indonesia.
Yang terbaru, kedua mobil kembar tersebut sudah tercatat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 1 Tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021.
Berdasarkan dokumen tersebut, masing-masing mobil akan dibekali mesin 1.000 cc dan 1.200 cc, dengan kode A250 dan A251.
Kemudian, ada pula kode RA yang diprediksi merujuk pada Raize dan RS yang diperkirakan kode Rocky.
Dokumen tersebut juga mencantumkan enam varian Raize yaitu 1.2 G MT, 1.2 G CVT, 1.0T G MT, 1.0T G CVT, 1.0T S CVT dan 1.0T S CVT TSS.
Sedangkan Rocky juga memiliki enam varian, dimulai dari 1.2 M MT, 1.2 M CVT, 1.2 X MT, 1.2 X CVT, 1.0T R MT dan 1.0T R CVT.
Toyota Raize terdaftar dengan nilai NJKB mulai dari Rp 146 juta hingga Rp 198 juta.
Sementara kembarannya Rocky tercatat dengan nilai Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) mulai Rp 130 juta - Rp 168 juta.
Sebagai informasi, nilai NJKB bukanlah harga jual kendaraan konsumen ya Tribunners.