TRIBUNNEWS.COM - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi dokumen penting yang perlu dibawa ketika berkendara.
Dokumen itu, terdapat catatan nomor polisi, mesin hingga catatan masa periode berlaku pajak tahunan maupun lima tahunan.
Jadi, pastikan menyimpan STNK secara baik agar tak hilang.
Namun, bila Anda kehilangan STNK, bisa segera membuat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat sebagai syaratnya.
Selanjutnya, melengkapi dokumen persyaratannya.
Lantas, apa itu STNK?
Dilansir Indonesia.go.id, STNK merupakan dokumen tanda kepemilikan kendaraan secara legal yang harus dibawa ketika berkendara.
STNK digunakan sebagai tanda bukti kepemilikan kendaraan yang sah.
Cara mengurus STNK yang hilang, dilansir Indonesia.go.id:
1. Segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat
Ketika STNK hilang, segera melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat.
Di sana, Anda akan dibuatkan surat keterangan kehilangan yang nantinya harus dibawa untuk proses pembuatan STNK baru menggantikan STNK hilang.
2. Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif
Ketika mengurus penggantian STNK yang hilang, siapkan dokumen untuk mengurus STNK hilang berikut:
- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi);