News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Apa Itu STNK? Berikut Pengertian, Cara Mengurus STNK yang Hilang dan Syaratnya

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi STNK sebagai kelengkapan kendaraan bermotor. Apa itu STNK? Berikut pengertian, cara mengurus STNK yang hilang dan syaratnya.

TRIBUNNEWS.COM - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi dokumen penting yang perlu dibawa ketika berkendara.

Dokumen itu, terdapat catatan nomor polisi, mesin hingga catatan masa periode berlaku pajak tahunan maupun lima tahunan.

Jadi, pastikan menyimpan STNK secara baik agar tak hilang.

Namun, bila Anda kehilangan STNK, bisa segera membuat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat sebagai syaratnya.

Selanjutnya, melengkapi dokumen persyaratannya. 

Lantas, apa itu STNK?

Dilansir Indonesia.go.id, STNK merupakan dokumen tanda kepemilikan kendaraan secara legal yang harus dibawa ketika berkendara.

STNK digunakan sebagai tanda bukti kepemilikan kendaraan yang sah.

Masa berlaku STNK. Apa Itu STNK? Berikut Pengertian, Cara Mengurus STNK yang Hilang dan Syaratnya. (Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha)

Cara mengurus STNK yang hilang, dilansir Indonesia.go.id:

1. Segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat

Ketika STNK hilang, segera melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat.

Di sana, Anda akan dibuatkan surat keterangan kehilangan yang nantinya harus dibawa untuk proses pembuatan STNK baru menggantikan STNK hilang.

2. Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif

Ketika mengurus penggantian STNK yang hilang, siapkan dokumen untuk mengurus STNK hilang berikut:

- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi);

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini