News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penegakan ODOL, 15 Truk di Aceh Dipotong karena Tak Sesuai Standar

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Hubdat Kemenhub Budi Setiyadi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan normalisasi truk Over Dimension Overload (ODOL) dengan memotong sebagian badan bak truk sebanyak 15 unit di Provinsi Aceh.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah I Provinsi Aceh Mulyahadi menyebutkan, telah ada 15 truk ODOL yang diberikan sukarela dari pengelola truk dan akan dinormalisasi.

"Kami telah melakukan normalisasi pemotongan 15 truk ODOl yang diajukan secara sukarela oleh para pengelola truk ke karoseri binaan kami. Hari ini ada tua truk terdiri dari dump truck dan truk boks yang akan dipotong untuk dinormalisasi," kata Mulyadi dalam keterangannya, Senin (29/3/2021).

Baca juga: Ditjen Perhubungan Darat Kembali Potong 10 Bak Truk karena Langgar Aturan ODOL

Sementara itu Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi berpesan, kepada para Kepala Dinas Perhubungan Provinsi maupun Kabupaten dan Kota di Aceh yang memiliki Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) agar memperketat pemeriksaan terhadap truk ODOL.

Baca juga: Wah, Tahun Ini Ada 1.000 Truk ODOL yang Akan Dinormalkan Baknya dengan Cara Dipotong

"Mulai saat ini, saya juga berpesan untuk truk ODOL mohon tidak dilakukan pengujian kendaraaan. Kami sudah tidak lagi membuat buku Kegiatan Uji Kendaraan atau KIR karena banyak yg dipalsukan," ucap Budi.

Budi Setiyadi juga mengatakan, kegiatan normalisasi ini menjadi contoh untuk wilayah lain karena di Aceh pelanggaran truk ODOL tidak begitu besar.

"Untuk memberikan efek jera terhadap pengelola truk ODOL, kami juga menekankan aspek law enforcement. Karena sanksi tilang tidak memberikan efek jera," kata Budi.

Maka dari itu, lanjut Budi, pihaknya menerapkan sanksi transfer muatan jika truk terbukti melebihi muatan."Sistem transfer muatan ini biayanya bisa melebihi sanksi tilang dan menjadi tanggungan pengusaha," ucap Budi.

"Jadi sebelum muatan melakukan transfer muatan, maka truk ini belum boleh diizinkan untuk kembali berjalan. Kemudian aspek law enforcement lain yang ditempuh oleh Ditjen Hubdat yaitu penerapan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Budi.

Pada aspek law enforcement ini, Budi mengungkapkan, bila pengusaha truk tetap bandel menggunakan truk ODOL maka akan dilakukan investigasi dan akan kena sanksi denda administratif dan kurungan penjara.

"Maka dari itu saya mohon kerja sama juga dari berbagai pihak untuk meningkatkan kesadaran para pelaku usaha yang masih menggunakan truk ODOL, karena kendaraan ini sangat merugikan banyak pihak," ucap Budi.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini