Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB), distributor resmi Mitsubishi Fuso Truck and Bus Corporation (MFTBC) mengumumkan kerjasama dengan Kementerian Perhubungan pada Selasa (30/3/2021).
KTB menginformasikan kerjasama tersebut akan fokus penguatan sistem Runner Telematics terhadap regulasi Kemenhub PM 60/2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Baca juga: Jelang Audit Wajib IMO 2023, Kemenhub Gelar IMSAS Pre-Audit Training
Dirilis pada 2018 lalu, Runner Telematics merupakan perangkat keras berbasis GPS (Global Posititioning System) yang disematkan pada truk Mitsubishi Fuso.
Sales and Marketing Director PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB), Duljatmono mengatakan berdasarkan izin pemilik truk maupun bus, Runner Telematics akan mengumpulkan data-data penting yang bisa digunakan membantu manajemen operasional.
Baca juga: Fokus Digitalisasi, Fuso Targetkan Market Share Capai 48,1 Persen di 2021
"Ada tujuh fungsi yang membantu konsumen, seperti mengatur operasional truk, memantau langsung kondisi dan posisi truk, mengatur jadwal servis, mengevaluasi kerja sopir, menganalisa bisnis, berkomunikasi lewat call center untuk bantuan teknis dan darurat, serta memudahkan pengawasan bisnis karena bisa dilakukan menggunakan ponsel," ungkap Duljatmono saat acara, Selasa (30/3/2021).
Data-data tersebut nantinya akan terkoneksi dengan internet, lalu pemilik bisa memantau sekaligus mengatur banyak hal hanya lewat laptop, bahkan bisa juga menggunakan aplikasi di ponsel.
Lewat kerjasama tersebut, nantinya Kemenhub bisa mengakses semua fungsi dalam sistem Runner Telematics.
Kepala Sub Direktorat Angkutan Barang Direktorat Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Alexander Hilmi Perdana menyampaikan hingga saat ini Mitsubishi Fuso masih menjadi satu-satunya brand kendaraan niaga yang sudah siap mendukung Kemenhub dalam mewujudkan menajemen lalu lintas yang baik.
"Mitsuibishi Fuso akan mendukung Kementerian Perhubungan dalam mewujudkan manajemen lalu lintas yang baik dan diharapkan dapat meningkatkan keamanan jalan melalui sistem Runner Telematics," terang Alex.
Pada pelaksanaan teknisnya, parameter sistem GPS diatur dalam regulasi KP 2081/AJ801/DRJD/2019 Tentang Petunjuk Teknis Alat Pemantau Pergerakan Kendaraan Secara Elektronik Pada Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum.
Adapun parameter yang harus dimiliki adalah pengawasan kendaraan secara realtime, monitor kecepatan dan lokasi kendaraan pada peta, info lokasi keberangkatan dan kedatangan kendaraan, info rute, titik angkut atau titik kirim, pembatasan wilayah secara digital, lama waktu berkendara, jarak berkendara, durasi berhenti, durasi mengemudi, lama waktu mesin beroperasi, peringatan pelanggaran batas kecepatan, manajemen aset, dokumen kendaraan, manajemen pengemudi, histori rute yang dilalui, info volume BBM dalam tangki dan info durasi kendaraan dalam keadaan diam.