TRIBUNNEWS.COM - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) online dapat dilakukan melalui handphone melalui layanan SIM Nasional Presisi (Sinar).
Cukup dari rumah, Anda bisa melakukan perpanjang SIM secara online.
Layanan Sinar di aplikasi Digital Korlantas Polri sendiri resmi diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Satpas Daan Mogot, Jakarta, Selasa (13/4/2021).
Menurut Sigit, layanan Sinar ini akan mengurangi kerumunan warga, terlebih di masa pandemi seperti saat ini.
"Dengan di-launching-nya layanan di aplikasi ini, masyarakat dapat lebih mudah dalam perpanjangan SIM A dan C yang bisa dilakukan di rumah maupun di mana saja," kata Sigit lewat virtual, Selasa (13/4/2021).
"Jadi, orang yang melakukan perpanjangan langsung bisa lebih sedikit, karena ada opsi lain dengan perpanjangan online," tambahnya.
Nantinya, metode pembayaran perpanjangan SIM bisa melalui ATM, M-Banking, atau Internet Banking.
Baca juga: Cara serta Syarat Pembuatan dan Perpanjang SIM A-C Secara Online, Bisa Lewat HP
Baca juga: Aplikasi SIM Nasional Presisi Polri Diapresiasi Kemenpan RB
Adapun mengenai layanan SIM Keliling masih tetap ada.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono menyatakan kehadiran aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) tidak lantas meniadakan SIM keliling.
Mobil SIM keliling masih beroprasi untuk melayani warga.
"SIM keliling masih melayani, ini bertahap. Ada dua pilihan yang online maupun manual tetap kami laksanakan," kata Kakorlantas saat launching program SIM Nasional Presisi (Sinar) di Jakarta, Selasa (13/4/2021) dikutip dari korlantas.polri.go.id.
Cara Perpanjangan SIM A dan SIM C melalui Aplikasi Sinar
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore
2. Verifikasi No. Handphone