TRIBUNNEWS.COM - Simak cara perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara offline maupun online.
Anda bisa melakukan perpanjangan SIM lewat Aplikasi SINAR atau melalui Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) keliling.
Jadi, pemilik SIM tidak harus melakukan perpanjangan tanpa harus ke kantor pembuatan SIM setempat.
Namun, Anda perlu melengkapi dokumen persyaratannya terlebih dahulu.
Baca juga: Segera Disosialisasikan, Berikut Aturan Penggolongan SIM untuk Pengguna Motor
Diketahui, Polri telah meluncurkan aplikasi perpanjangan SIM A dan SIM C secara online.
Aplikasi tersebut, dikenal dengan nama SIM Nasional Presisi (SINAR).
Meskipun sudah meluncurkan sistem online, layanan SIM secara manual atau SIM keliling masih tetap diberlakukan.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono menyatakan, kehadiran aplikasi Sinar tidak lantas meniadakan SIM keliling.
Mobil SIM keliling masih beroprasi untuk melayani warga.
"SIM keliling masih melayani, ini bertahap. Ada dua pilihan yang online maupun manual tetap kami laksanakan," kata Istiono beberapa waktu lalu, sebagaimana dikutip dari korlantas.polri.go.id.
Perpanjangan SIM secara Online
Cara Perpanjangan SIM A dan SIM C melalui Aplikasi SINAR
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore
2. Verifikasi No. Handphone