TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi merilis aturan terbaru terkait penerbitan dan pendanaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Aturan yang juga menjelaskan tentang tiga golongan baru SIM C ini tertuang dalam Perpol nomor 5 tahun 2021 yang ditandatangi oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada Jumat (19/2/2021).
Berbeda dari sebelumnya, SIM C bagi pengendara sepeda motor kini dibagi menjadi tiga golongan sesuai dengan CC kendaraan.
Ketiganya yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII.
Baca juga: Cara Perpanjang SIM Lewat Aplikasi SINAR dan Layanan SIM Keliling, Ini Rincian Biayanya
Baca juga: Segera Disosialisasikan, Berikut Aturan Penggolongan SIM untuk Pengguna Motor
SIM C bagi motor berkubikasi tak lebih dari 250 cc, CI untuk motor 250 cc sampai 500 cc atau motor listrik dengan daya yang sama.
Sementara CII bagi motor di atas 500 cc atau moge dan motor sejenis dengan menggunakan daya listrik.
Lantas kapan SIM C1 dan C2 mulai diimplementasikan?
Dikutip dari GridOto.com, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo memberikan penjelasan.
"Belum diimplementasikan karena masih menunggu kelengkapan sarana dan prasarana," kata Kombes Pol Djati, Rabu (2/6/2021).
Djati menambahkan, jika prasarana sudah lengkap dan mendukung tentunya hal ini akan segera terealisasi.
Baca juga: Aturan Penggolongan SIM Segera Disosialisasikan, Berikut 3 Golongan SIM C untuk Pengguna Motor
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Aried Budiman mengatakan, kebijakannya sudah resmi diterbitkan dan akan berlaku dalam waktu dekat.
"Betul, Perpol tersebut sudah resmi ditanda tangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah ditetapkan dan berlaku."
"Namun ada masa sosialisasi lebih dulu, dan waktunya minimal selama enam bulan sejak terbit. Jadi untuk Perpol-nya sendiri sudah berlaku saat ini," kata Arief kepada Kompas.com, Kamis (27/5/2021).
Dengan demikian, kemungkinan antara Agustus atau September 2021, penggolongan SIM untuk kendaraan akan mulai diterapkan.