TRIBUNNEWS.COM - Jenis SIM C1 untuk pengendara sepeda motor jenis matic mulai berlaku bulan Agustus 2021.
Nantinya, per Agustus 2021, setiap pengendara motor digolongkan menjadi tiga berdasarkan mesin.
Untuk pengguna motor atau SIM C, ada tiga golongan, yakni C, CI, dan CII.
SIM C diperuntukkan bagi motor berkubikasi tak lebih dari 250 cc, CI untuk motor 250 cc sampai 500 cc atau motor listrik dengan daya yang sama.
Sementara CII bagi motor di atas 500 cc atau moge dan motor sejenis dengan menggunakan daya listrik.
Baca juga: Ini Harga Mustang Shelby GT500, Mobil Ikonik dari Film Gone in 60 Seconds
Berkaitan hal tersebut, pengguna kendaraan sepeda motor akan memiliki SIM yang menyesuaikan spesifikasi dari kendaraannya.
Aturan ini tertuang dalan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Untuk mendapatkan ketiga golongan SIM C pun memiliki uji kompetensi berbeda.
Menurut AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri ketrampilan mengemudi dari 3 golongan SIM berbeda berdasarkan kapasitas mesin.
Keterampilan mengendarai motor kapasitas mesin kecil dengan kapasitas mesin besar pun juga berbeda.
"Ketika melakukan uji kopentensinya dari SIM C, C1 dan C2 ada perbedaan" kata AKBP Arief Budiman kepada Motor Plus.
"Ujian teori tidak sama antara pengajuan SIM C, C1 dan C2" jelas Arief.
Baca juga: Berdesain Futuristik, e-Bike DC100 dan DV Classic Siap Ramaikan Pasar Sepeda Motor Listrik
Perbedaan Cara Mendapatkan SIM C, C1, dan C2
Ketika mengajukan permohonan SIM C dilakukan uji praktik yang berbeda-beda.