TRIBUNNEWS.COM - Jenis SIM C1 untuk pengendara sepeda motor jenis matic mulai berlaku bulan Agustus 2021.
Nantinya, per Agustus 2021, setiap pengendara motor digolongkan menjadi tiga berdasarkan mesin.
Untuk pengguna motor atau SIM C, ada tiga golongan, yakni C, CI, dan CII.
SIM C diperuntukkan bagi motor berkubikasi tak lebih dari 250 cc, CI untuk motor 250 cc sampai 500 cc atau motor listrik dengan daya yang sama.
Sementara CII bagi motor di atas 500 cc atau moge dan motor sejenis dengan menggunakan daya listrik.
Baca juga: Ini Harga Mustang Shelby GT500, Mobil Ikonik dari Film Gone in 60 Seconds
Berkaitan hal tersebut, pengguna kendaraan sepeda motor akan memiliki SIM yang menyesuaikan spesifikasi dari kendaraannya.
Aturan ini tertuang dalan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Untuk mendapatkan ketiga golongan SIM C pun memiliki uji kompetensi berbeda.
Menurut AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri ketrampilan mengemudi dari 3 golongan SIM berbeda berdasarkan kapasitas mesin.
Keterampilan mengendarai motor kapasitas mesin kecil dengan kapasitas mesin besar pun juga berbeda.
"Ketika melakukan uji kopentensinya dari SIM C, C1 dan C2 ada perbedaan" kata AKBP Arief Budiman kepada Motor Plus.
"Ujian teori tidak sama antara pengajuan SIM C, C1 dan C2" jelas Arief.
Baca juga: Berdesain Futuristik, e-Bike DC100 dan DV Classic Siap Ramaikan Pasar Sepeda Motor Listrik
Perbedaan Cara Mendapatkan SIM C, C1, dan C2
Ketika mengajukan permohonan SIM C dilakukan uji praktik yang berbeda-beda.
"Motor yang digunakan untuk uji praktik sekarang berbeda untuk masing-masing golongan SIM sesuai dengan kapasitas mesin motornya" kata Arief.
Contohnya, ketika uji praktik untuk mengajukan SIM C maka perlu menggunakan motor sesuai aturannya.
"Saat uji praktik jika mengajukan SIM C maka menggunakan motor dengan kapasitas dibawah 250 cc" ungkap Arief.
"Sedangkan untuk mengajukan SIM C1 ujian praktiknya menggunakan motor dengan kapasitas mesin anatar 250 hingga 500cc" tutur Arief.
"Untuk mengajukan permohonan SIM C2, motor yang digunakan untuk uji praktik memiliki kapasitas mesin yang lebih besar dari 500cc," ungkapKasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri.
"Motor yang digunakan untuk uji praktik disiapkan oleh Polri, jika ingin menggunakan motor sendiri harus sesuai dengan standarisasi uji kopentensinya" tutup Arif.
Aturan Penggolongan SIM C
Berikut ini aturan penggolongan SIM C, sebagaimana yang tertuang dalam Perpol Nomor 5 tahun 2021:
- SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
- SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
- SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
Artinya, nanti setiap pengendara yang punya matic diatas 250 cc wajib memiliki SIM C1.
Jenis motor-motor matic di atas 250cc
Berikut ini jenis motor-motor matic di atas 250cc:
- Kawasaki J300
- Kymco XCITING S400i
- BMW C400X
- Vespa GTS 300
- Piaggio MP3 Yourban Sport 500
- Piaggio MP3 Yourban Sport 300
- SYM CRUiSYM 300
- Yamaha XMAX 400
- Suzuki Burgman 400
- SYM MAXSYM 400i ABS
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, motorplus-online.com/Erwan Hartawan)
Simak berita lain terkait Surat Izin Mengemudi (SIM)