News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Otomotif

Berikut Cara Urus Balik Nama Kendaraan Bermotor: Kelengkapan Syarat hingga Prosedur yang Dilakukan

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara mengurus balik nama STNK dan BPKB

TRIBUNNEWS.COM - Supaya memudahkan pengendara melakukan pembayaran pajak tahunan, disarankan untuk melakukan balik nama pada dokumen kendaraan, seperti STNK dan BPKB.

Dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pembelian Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama sendiri, membuat Anda bisa melakukan pajak tanpa harus meminjam KTP milik orang lain.

Anda juga tak perlu pergi ke kantor Samsat di kota lain jika STNK sudah atas nama Anda sendiri.

Pada awal proses balik nama, yang perlu dilakukan yakni mencabut berkas di Samsat tempat STNK diterbitkan.

Setelah berkas sudah tercabut, Anda bisa mendaftar pembuatan STNK baru sesuai domisili atau tempat tinggal

Setelah mendapatkan STNK atas nama Anda sendiri, yang perlu dilakukan yakni membuat BPKB baru melalui Kepolisian Daerah (Polda) domisili atau tempat tinggal Anda.

Baca juga: Cara Mengurus e-KTP Hilang atau Rusak: Dokumen yang Dibutuhkan, Tahapan Membuat, hingga Biaya

Ilustrasi STNK sebagai kelengkapan kendaraan bermotor. (Grid.ID/Octa Saputra)

Baca juga: Cara Bayar Pajak STNK Tahunan Motor atau Mobil Tanpa BPKB, Bisa Lewat Aplikasi Si Ondel

Dilansir Indonesia.go.id, berikut syarat dan prosedur balik nama STNK dan BPKB, di antaranya:

Syarat-syarat yang diperlukan

1. STNK asli dan fotokopi

2. KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi

3. Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi

Prosedur balik nama STNKĀ 

1. Datangi Samsat tempat STNK diterbitkan. Serahkan dokumen BPKB dan KTP kepada petugas yang berjaga di loket mutasi.

Selanjutnya kendaraan Anda akan melalui proses cek fisik.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini