News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komunitas Motor di Purwakarta Bikin Ulah, Gebuki Pengendara Saat Papasan dan Tunggangannya Mogok

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga anggota komunitas motor pelaku penganiayaan pengguna jalan di Subang saat diamankan PolresPurwakarta.

Laporan Kontributor Tribun Jabar, Irvan Maulana

TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Cerita miring tentang ulah segelintir anggota komunitas motor di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, ini tak layak ditiru.  Oknum komunitas motor di wilayah ini ditangkap Polres Purwakarta karena keda[atan menganiaya anggota kelompok lain.

Ada lima pelaku yang diketahui menganiaya korban saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman Kabupaten Purwakarta, beberapa waktu lalu.

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto, mengatakan, dari jumlah pelaku sebanyak lima orang, dua di antaranya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Insyaallah kita secepatnya akan tertangkap," ujar Kapolres saat siaran pers, Rabu (6/10/2021). Pelaku menganiaya korbannya dengan senjata tumpul dan senjata tajam.

"Barang bukti yang kita amankan ada stik bisbol, galah bambu, dan cerulit, yang digunakan untuk menganiaya korban. Termasuk jaket komunitas motor yang dipakai pelaku dan satu rekaman video penganiayaan yang viral di media sosial," kata dia.

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto, beserta jajaran sedang menunjukkan barang bukti pelaku kekerasan oknum komunitas motor di Mapolres Purwakarta, Rabu (6/10/2021). (Tribun Jabar/Irvan Maulana)

Mengenai kronologi kejadian, ia menjelaskan, semua bermula pada saat korban mengalami mogok kendaraan di Jalan Jenderal Sudirman.

Lima pelaku berpapasan dengan korban. "Mengetahui korban berbeda komunitas dengannya dan dianggap musuh, mereka lantas menganiaya korban," ucap Suhardi.

Korban yang mengalami luka pukulan di sejumlah bagian tubuh lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Purwakarta.

"Dugaan sementara pengeroyokan tersebut disebabkan oleh perselisihan antarkelompok," katanya. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Pasal yang kita sangkakan adalah pasal 170 ayat 1 Undang-Undang KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," kata Kapolres.

Dia berharap kasus serupa tak terulang lagi. "Kita lakukan sosialisasi kepada para pelajar maupun komunitas pemuda untuk mengantisipasi kejadian serupa agar tak terulang," katanya.

Selanjutnya dia mengimbau agar masyarakat khusunya para pemuda atau pelajar tidak tergiur atau ikut serta dalam aktivitas geng atau komunitas motor yang membuat gaduh.

Artikel ini tayang di TribunJabar.id dengan judul Lihat Pengendara Lain Mogok Bukannya Ditolong Malah Digebukin Pakai Stik Bisbol, Dua Pelaku Buron

Penulis: Irvan Maulana | Editor: Giri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini