News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjualan Kendaraan Bermotor Konvensional Bakal Dihentikan pada 2040

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri ESDM Arifin Tasrif (tengah). Penjualan Kendaraan Bermotor Konvensional Bakal Dihentikan pada 2040

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia berencana menyetop penjualan kendaraan bermotor berbahan bakar bensin.

Hal itu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam keterangan pers, Kamis (14/10/2021).

Arifin mengungkap pemberhentian penjualan mobil dan motor konvensional ditargetkan berlaku mulai 2040.

Menurutnya, hal ini komitmen pemerintah dalam mewujudkan nol emisi karbon atau net zero emission (NZE) pada 2060.

"Transformasi menuju net zero emission menjadi komitmen bersama kita paling lambat 2060," kata Menteri Arifin.

Ia menuturkan sejumlah target yang akan dicapai di tahun 2040 selain penjualan kendaraan motor konvensional.

Baca juga: Menteri ESDM Apresiasi Industri Tambang yang Terapkan Good Mining Practices

"EBT sudah mencapai 71 persen, tidak ada PLT Diesel yang beroperasi, Lampu LED 70 persen, dan konsumsi listrik mencapai 2.847 kWh/kapita," jelasnya.

Sejumlah tahapan pemerintah disiapkan menuju capaian target nol emisi. 

"Kami telah menyiapkan peta jalan transisi menuju energi netral mulai tahun 2021 sampai 2060 dengan beberapa strategi kunci," jelas Arifin.

Presiden Joko Widodo melakukan groundbreaking atau peletakan batu pertama pabrik baterai kendaraan listrik pertama di Asia Tenggara, PT HKML Battery Indonesia, di kawasan Industri Karawang, Jawa Barat, Rabu (15/9/2021) pagi. Proyek ini merupakan realisasi investasi konsorsium LG dan Hyundai yang terdiri atas Hyundai Motor Company, KIA Corporation, Hyundai Mobis, dan LG Energy Solution. Tribunnews/HO/Setpres/Agus Suparto (Tribunnews/HO/Setpres/Agus Suparto)

Pada tahun 2021, pemerintah mengeluarkan regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden terkait EBT dan retirement coal.

"Tidak ada tambahan PLTU baru kecuali yang sudah berkontrak maupun sudah dalam tahap konstruksi," tuturnya.

Di tahun 2022 akan adan Undang-Undang EBT dan penggunaan kompor listrik untuk 2 juta rumah tangga per tahun.

Baca juga: Menteri Arifin Sebut Kontribusi Sektor ESDM Untuk Negara Capai Rp141 Triliun

Selanjutnya, pembangunan interkoneksi, jaringan listrik pintar (smart grid) dan smart meter akan hadir di tahun 2024 dan bauran EBT mencapai 23 persen yang didominasi PLTS di tahun 2025.

Pada 2027, pemerintah akan memberhentikan stop impor LNG dan 42 peresn EBT didominasi dari PLTS di 2030. 

Kemudian jaringan gas menyentuh 10 juta rumah tangga, kendaraan listrik sebanyak 2 juta (mobil) dan 13 juta (motor), penyaluran BBG 300 ribu, pemanfaatan Dymethil Ether dengan penggunaan listrik sebesar 1.548 kWh/kapita.

"Semua PLTU tahap pertama subcritical akan mengalami pensiun dini di tahun 2031 dan sudah adanya interkoneksi antar pulau mulai COD di tahun 2035 dengan konsumsi listrik sebesar 2.085 kWh/kapita dan bauran EBT mencapai 57 persen dengan didominasi PLTS, Hydro dan Panas Bumi," imbuhnya.

Pada tahun 2045, pemerintah mewacanakan akan ada pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) pertama dengan kapasitas 35 GW.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini