News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ternyata Begini Cara Menghitung Besaran Pajak di Skema Baru PPnBM, 3 Kementerian Ini Perancangnya

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

"Sementara Kemenkeu memiliki mandat untuk menentukan tarif pajak berdasarkan data uji emisi dari Kemenhub," sebut Kukuh.

Sebagai ilustrasi, sedan yang tadinya dikenakan PPnBM mulai 30 persen kini bisa mendapatkan tarif yang lebih rendah bahkan hingga 15 persen.

Selama memiliki mesin berkubikasi kurang dari 3.000 cc yang menghasilkan emisi CO2 kurang dari 150 gram per Km dengan konsumsi BBM lebih dari 15,5 Km/l untuk mesin bensin.

Atau menghasilkan emisi CO2 kurang dari 150 gram per Km dengan konsumsi BBM lebih dari 17,5 Km/l untuk mesin diesesl dengan kubikasi yang sama.

Berikut detil skema pajak berdasarkan PP No. 73 tahun 2019 dan PP no 74 tahun 2021.

Artikel ini tayang di Gridoto dengan judul Ketentuan Baru Skema Pajak Berdasarkan Emisi, Ini Lembaga Yang Menentukan Kadar Emisi Kendaraan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini