TRIBUNNEWS.COM - Simak cara untuk mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK hilang atau rusak.
Setiap kendaraan wajib memiliki STNK sebagai tanda kendaraan tersebut legal.
STNK wajib dibawa saat berkendara, karena jika tidak dapat terkena razia serta dikenakan Bukti Pelanggaran Lalu Lintas atau yang biasa disebut tilang.
Akan tetapi, sebagian masyarakat mengalami kasus STNK hilang atau rusak.
Lalu, bagaimana cara mengurusnya?
Baca juga: Balik Nama STNK dan BPKB: Ini Biaya, Dokumen dan Prosedurnya
Baca juga: Tata Cara Mengurus STNK yang Hilang atau Rusak: Berikut Prosedur, Syarat, hingga Biayanya
Dikutip dari indonesia.go.id berikut caranya:
1. Segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat
Saat menyadari STNK hilang segera melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat.
Selanjutnya akan dibuatkan surat keterangan kehilangan yang nantinya harus dibawa untuk proses pembuatan STNK baru menggantikan STNK yang hilang.
2. Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif
Berdasarkan informasi yang dilansir Divisi Humas Mabel Polri dalam akun facebooknya, untuk mengurus STNK yang hilang perlu mempersiapkan persyaratan dokumen, sebagai berikut:
- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
- Fotokopi STNK yang hilang
- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)
- BPKB asli dan fotokopi
3. Datang ke kantor Samsat
Jika berkas untuk melengkapi persyaratan lengkap.
Selanjutnya bawa ke Samsat (Sistem Manunggal Satu Atap) yang merupakan tempat penerbitan atau pengesahan STNK oleh tiga instansi.
Tiga instansi tersebut yaitu Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.
Baca juga: Apa itu Aplikasi SIGNAL? Inilah Penjelasan dan Cara Melakukan Pengesahan STNK
Baca juga: Cara Urus STNK yang Hilang, Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan serta Biayanya
Berikut tata cara mengurus penggantian STNK karena hilang di Kantor Samsat:
1. Cek fisik kendaraan
Cek fisik kendaraan adalah langkah pertama yang dilakukan di Kantor Samsat.
Cek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan mesin.
Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut di fotokopi.
2. Isi formulir pendaftaran
Pastikan mengisi formulir dengan lengkap dan benar untuk diserahkan ke Loket STNK hilang.
Jangan lupa sertakan berkas kelengkapan administrasi yang sudah disiapkan.
3. Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari Samsat)
Mengurus cek blokir merupakan mengurus surat keterangan STNK yang hilang dari Samsat.
Berisi keterangan keabsahan STNK terkait, seperti tidak dalam kondidi diblokir atau dalam pencarian.
Anda harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan.
4. Mengurus pembuatan STNK baru di Loket BBN II
Untuk mengurus pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang, harus menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari Samsat di Loket BBN (Bea Balik Nama) II.
5. Membayar pajak kendaraan bermotor
Hal ini dilakukan jika belum membayar pajak tahunan kendaraan bermotor.
Akan tetapi, jika sudah membayara biaya pajak maka bebas biaya pajak.
6. Membayar biaya pembuatan STNK baru
Biaya untuk penerbitan STNK yang tertera dalam jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010, sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum : Rp 50.000
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih : Rp 75.000
- Pengesahan STNK : Rp 0
7. Mengambil STNK dan SKPD
Apabila semua langkah telah selesai dilakukan.
Saatnya menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan tunggi panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah jadi.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait Cara Mengurus STNK Hilang