News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Mudah Mengurus STNK Hilang atau Rusak, Bawa BPKB Asli dan Fotokopi

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BPKB dan STNK - STNK hilang atau rusak dapat diurus dengan mudah, simak caranya berikut ini.

- Fotokopi STNK yang hilang

- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)

- BPKB (asli dan fotokopi)

3. Datang ke Kantor Samsat

Apabila berkas untuk melengkapi persyaratan administratif sudah tersedia, masyarakat kemudian membawanya ke Kantor Samsat (Sistem Manunggal Satu Atap).

Perlu diketahui bahwa Kantor Samsat merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK oleh tiga instansi, di antaranya:

- Polri;

- Dinas Pendapatan Provinsi;

- PT Jasa Raharja.

4. Cek fisik kendaraan

Cek fisik kendaraan menjadi langkah pertama yang dilakukan di Kantor Samsat, sekaligus melakukan gesek nomor rangka dan mesin.

Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut kemudian difotokopi.

5. Mengisi formulir pendaftaran

Pastikan masyrakat mengisi formulir dengan lengkap dan benar, untuk kemudian diserahkan ke Loket STNK hilang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini