Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta saat ini memberilakukan uji emisi kendaraan di wilayahnya. Meski begitu, sejauh ini Pemprov DKI belum mengatur tarif tertinggi uji emisi kendaraan bermotor pada bengkel atau fasilitas yang memfasilitasi uji emisi berbayar.
Staff Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Gatot Jumantoro mengatakan belum ada regulasi yang mengatur harga uji emisi berbayar.
"Kalau untuk saat ini patokan (harga) belum ada, belum ada. Di Pergub itu cuma dibebankan ke pemilik kendaraan," kata Gatot di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (3/11/2021).
Pergub dimaksud adalah Pergub DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang jadi satu acuan pelaksanaan uji emisi bagi kendaraan bermotor.
Menurutnya dalam Pergub tersebut hanya diatur regulasi agar bengkel APM (agen pemegang merek) bisa menyelenggarakan uji emisi berbayar, tidak menetapkan harga tertinggi kegiatan.
"Yang kami tahu itu untuk kendaraan (uji emisi) mobil itu Rp 150 ribu paling rendah. Tergantung bengkelnya. Kalau dia APM mereknya oke mungkin di atas Rp 150 ribu," ujarnya.
Meski terdapat uji emisi berbayar di bengkel APM, Gatot menuturkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyediakan uji emisi gratis bagi pemilik kendaraan bermotor.
Satu contohnya kegiatan uji emisi gratis bagi pemilik kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang hari ini digelar di Brigif 1 PIK Jaya Sakti, Kecamatan Pasar Rebo dengan target 300 kendaraan.
"Tetapi dalam hal ini Pemprov DKI mempunyai sebuah kebijakan untuk melaksanakan uji emisi gratis. Itu sudah kita laksanakan sejak tahun 2018," tuturnya.
Gatot mengatakan pada tanggal 13 November 2021 mendatang rencananya jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya bakal memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan tak lulus uji emisi.
Nantinya, jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya bakal meminta pengguna kendaraan bermotor menunujukkan bukti hasil lulus uji emisi atau melalui aplikasi E-Uji Emisi milik Dinas Lingkungan Hidup DKI.
Gatot menyarankan pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi karena kandungan CO (karbon monoksida) dan HC (hidro carbon) melebihi ambang batas melakukan perawatan kendaraan.
"Kita patokannya adalah peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 tahun 2008 tentang ambang batas gas buang emisi kendaraan bermotor," lanjut dia.