Apabila konsentrasi gas CO dan HC berada di bawah ambang batas tersebut, maka kendaraan dinyatakan lulus uji emisi.
Sebaliknya, jika hasil uji emisi melebihi batas ambang yang sudah dterapkan, atau sama sekali tak melakukan uji emisi, maka akan dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi di fasilitas parkir wilayah DKI Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Ini Prosedur Pengajuan Uji Emisi Kendaraan di DKI Jakarta"
Baca tanpa iklan