TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek kendaraan sudah pernah uji emisi atau belum serta lokasi, biaya, dan ketentuan tes uji emisi.
Untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan, kendaraan harus melakukan tes uji emisi.
Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan cara mudahnya dengan menyediakan aplikasi E-Uji Emisi.
Pemilik kendaraan bisa menggunakan aplikasi Cek Uji Emisi yang bisa di-download melalui Google Play Store (Android) untuk mengecek apakah kendaraan yang dimiliki pernah melakukan uji emisi atau belum.
Baca juga: Apa Itu Uji Emisi? Pengertian, Standar Kendaraan, serta Ketentuan Ambang Batas Emisi
Cara cek sudah uji emisi atau belum
Berikut cara cek kendaraan sudah pernah uji emisi atau belum serta biaya dan lokasi tes uji emisi, dikutip dari indonesiabaik.id:
Untuk mengecek uji emisi mobil atau motor di DKI Jakarta, caranya adalah sebagai berikut.
1. Pertama-tama, download aplikasi E-Uji Emisi, lalu buka dan tidak perlu membuat akun atau Login;
2. Pilih “Sejarah Uji Emisi” untuk mengetahui apakah pernah melakukan uji emisi atau belum;
3. Masukkan plat nomor kendaraan yang dimiliki;
4. Jika sudah, akan muncul informasi mengenai hasil uji emisi;
5. Jika belum, akan muncul informasi “Mohon maaf nomor data pengujian tidak ditemukan”;
Bagi yang belum pernah uji emisi, pemilik kendaraan bisa memanfaatkan fitur di aplikasi E-Uji Emisi yaitu fitur "Pendaftaran Kendaraan" dan "Bengkel Uji Emisi".
Lokasi, biaya, dan ketentuan uji emisi kendaraan