Laporan: Muhammad Farhan/Gridoto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ternyata aturan wajib uji emisi sepeda motor di DKI Jakarta tidak berlaku untuk semua sepeda motor. Selama ini banyak pengguna sepeda bermotor berbondong-bondong mencari lokasi uji emisi.
Faktanya, jika merujuk pada aturan yang berlaku, wajib uji emisi kendaraan hanya berlaku untuk kendaraan dengan usia 3 tahun ke atas.
“Merujuk pada Pergub Nomor 66 Tahun 2020, yang wajib mengikuti dan memenuhi ambang batas uji emisi berlaku buat motor berusia tiga tahun keatas,” jelas Yusiono, Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan, dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Jadi buat motor berusia dibawah tiga tahun aturan tersebut tidak wajib, namun tetap dipersilakan jika memang ingin mengikuti tes uji emisi.
Pertanyaannya, kenapa tes uji emisi hanya diberlakukan bagi kendaraan yang sudah berusia di atas tiga tahun?
Baca juga: Mirip Bayar Pajak, Segini Masa Berlaku Hasil Uji Emisi Buat Motor
“Sebab mobil atau motor berusia dibawah tiga tahun kami anggap masih dalam masa garansi pabrikan, umumnya kondisi kendaraan juga masih terawat,” jawabnya.
Untuk saat ini peraturan tersebut hanya berlaku bagi kendaraan seperti mobil dan motor yang dipakai melintas di kawasan ibukota.
Baca juga: Uji Emisi di Bengkel Dibebankan ke Pemilik Kendaraan, Pemprov DKI Jakarta Tak Atur Tarif Tertinggi
Bisa dibilang peraturan tersebut jadi wajib bagi kendaraan dengan registrasi DKI Jakarta atau luar daerah yang melintas di Jakarta.
Jadi jika motor kalian tidak digunakan untuk melintas jalan di Jakarta, uji emisi belum diperlukan.
Intinya kalau kendaraan kalian sudah berusia diatas tiga tahun dan beroperasi di wilayah ibukota, wajib ikut tes dan lolos uji emisi.
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Jangan Khawatir, Ternyata Enggak Semua Motor Wajib Ikut Uji Emisi