News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berapa Lama Durasi Aman Mengemudi Jarak Jauh? Simak Juga Batas Kecepatan Berkendara di Jalan

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut lamanya durasi aman mengemudi jarak jauh serta batas kecepatan berkendara di jalan.

TRIBUNNEWS.COM - Berapa durasi waktu yang aman saat mengemudi dalam perjalanan jarak jauh? Berapa pula batas kecepatan aman berkendara di jalan?

Berkendara di jalan raya mengandung risiko besar apabila pengendara tidak berhati-hati.

Bahkan, tak jarang pengendara mengalami kecelakaan lalu lintas akibat kelelahan mengemudi.

Namun, pengemudi dapat meminimalisir risiko tersebut dengan mengetahui kondisi badan.

Baca juga: Tips Aman Berkendara di Jalan Tol: Beri Tanda saat Pindah Jalur

Durasi aman mengemudi jarak jauh

Negara Indonesia memiliki aturan terkait durasi maksimal mengemudi.

Aturan tersebut tertuang dalam pasal 90 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Perlu diketahui bahwa durasi mengemudi maksimal adalah 8 jam sehari untuk para pengemudi atau bekerja mengemudikan angkutan umum dan barang.

Setiap pengemudi diizinkan untuk mengemudi selama 4 jam secara berturut-turut.

Namun, setelah itu pengemudi diwajibkan untuk beristirahat minimal 30 menit.

Aturan dasar wajib beristirahat setelah berkendara 4 jam merupakan hasil kajian ilmiah.

Hasil tersebut menyebutkan jika tubuh manusia juga membutuhkan waktu untuk memulihkan konsentrasi.

Istirahat setelah 4 jam juga bertujuan untuk:

- Memulihkan konsentrasi dan daya refleks;

- Menghindar dari risiko kecelakaan karena kelelahan;

- Menghindari gangguan microsleep.

Sejumlah kendaraan melakukan uji coba di kawasan ruas tol Segmen Kelapa Gading - Pulo Gebang Jakarta Utara, Senin (23/8/2021). Sebagai informasi ruas jalan tol ini memiliki panjang 9,3 km ini yang terkoneksi di Gerbang Tol Cakung. Pembangunan 6 Ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta merupakan Proyek Strategis Nasional sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Tribunnews/Jeprima (TRIBUNNEWS/Jeprima)

Batas kecepatan berkendara di jalan

Batas kecepatan kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Dalam peraturan tersebut, kecepatan maksimum yang diizinkan untuk kendaraan bermotor dibedakan berdasarkan kelas jalan.

Untuk dapat mengatur mengenai tata cara dalam penetapan batas kecepatan, Menteri Perhubungan (Menhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Penetapan batas kecepatan ditetapkan secara nasional dan dinyatakan dengan rambu lalu lintas, yaitu:

- Paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas.

- Paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.

- Paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antar kota.

- Paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan.

- Paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan pemukiman.

Kecepatan di jalan tol

Seperti halnya aturan kecepatan berkendara, dalam peraturan kecepatan di jalan tol pun diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Batas kecepatan di jalan tol yaitu:

- Kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam.

- Tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam).

- Tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Artikel lainnya terkait Aman Berkendara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini