News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buat Pencinta Motor Klasik, Berikut Daftar Motor Seken Seharga Rp 2 Jutaan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Bagi para pencari motor klasik dengan harga Rp 2 jutaan bisa menjadi referensi.

Sepeda motor dengan harga di bawah Rp 3 juta tersebut tercatat dari Olx per November 2021.

Daftar jenis harga motor bekas Rp 2 jutaan dari beberapa varian kendaraan motor matik hingga klasik yang pernah diminati konsumen.

Baca juga: Beli Motor Seken? Begini Cara Mendeteksi Bodi yang Sudah Dicat Ulang

Pilihan lain motor bekas ini cocok untuk dibeli dari berbagai merek motor matik dan bebek dari Yamaha, Suzuki, dan Honda.

Dari besaran harga motor bekas Rp 2 jutaan ini bisa mendapatkan motor matik hingga motor bebek sehingga lebih mudah dipilih.

Harga motor bekas Rp 2 jutaan

Sebelum membeli motor bekas Rp 2 jutaan pilihan, pastikan telah mengecek setiap kondisi dan fitur dari motor pilihan.

Beberapa tipe motor perlu diketahui kondisi rem, aki, hingga busi untuk memastikan pilihan harga motor bekas Rp 2 jutaan masih layak pakai.

Pertimbangan lain seperti riwayat angka perjalanan hingga kesehatan mesin dari motor matik, motor bebek Honda, Suzuki, maupun Yamaha.

Baca juga: Muat Banyak Penumpang, Harga Nissan Evalia Seken Makin Terjangkau, Segini Biaya Servisnya

Berikutnya, ada pertimbangan lain seperti usia motor bekas maupun kelengkapan bodi motor matik dan motor bebek tersebut.

Ada juga faktor yang harus dipertimbangkan dalam pemilihan harga motor bekas Rp 2 jutaan pilihan dan masih layak pakai.

Mulai dari kelengkapan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) perlu dicek kembali untuk melihat status pajak dan detail lain.

Piranti penting lain dari mengetahui motor bekas Rp 2 jutaan memastikan tidak dalam pengawasan pihak berwajib.

Baca juga: Update Harga Terbaru Mobil Murah Seken Toyota Agya, Daihatsu Ayla dan Honda Brio Satya

Selain itu periksa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang merupakan surat tanda kepemilikan motor bekas.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini