News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mobil Listrik

Pemerintah Percepat Pembangunan Ekosistem Kendaraan Listrik

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SPKLU di Jakarta

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah insentif yang diberikan pemerintah diharapkan dapat mendukung ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Pemerintah  menargetkan sebanyak 2 juta unit mobil listrik dan 13 juta sepeda motor listrik pada 2030 sebagai tindak lanjut pertemuan COP26 di Glasgow, Skotlandia, Oktober lalu.

Untuk bisa merealisasikan target ini, pemerintah memberikan insentif PPnBM pada 2021.

Baca juga: DFSK Pamerkan Mobil Listrik Seres SF5 Perdana di Indonesia dalam GIIAS Surabaya 2021

Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Kementerian Keuangan, Oza Olavia mengatakan, pemberian insentif tersebut guna untuk mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik. 

Kebijakan yang sama juga dilakukan Cina dan Korea Selatan.

"Pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan pajak 5-20 tahun bagi produsen baterai dan mobil listrik. Durasi pembebasan pajak tersebut disesuaikan dengan nilai investasi yang dihasilkan," katanya dalam diskusi dikutip Kamis (9/12/2021).

Pemerintah, kata dia,juga mempertahankan insentif PPnBM sebesar 3 persen untuk mobil jenis low cost green car (LCGC).

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian, Sony Sulaksono mengatakan, untuk mendukung pengembangan industri kendaraan listrik, industri otomotif dalam negeri ditargetkan dapat memproduksi mobil dan bus listrik sebanyak 600 unit pada 2030.

Baca juga: Hyundai Inves 530 Juta Dolar AS, Serbu Pasar India dengan 6 Kendaraan Listrik

Jumlah unit tersebut setara dengan pengurangan konsumsi BBM sebanyak 3 juta barel dan menurunkan emisi karbon sebesar 1,5 juta ton.

Dia menuturkan pemerintah akan mengeluarkan kebijakan baru untuk menggantikan Permenperin No. 27 Tahun 2020.

“Kebijakan baru diharapkan dapat mendukung akselerasi ekosistem kendaraan listrik di Indonesia,” jelasnya.

Sementara Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN, Bob Saril mengungkapkan penggunaan mobil listrik dinilai lebih ekonomis jika dibandingkan dengan mobil konvensional.

Menurut dia mobil konvensional menghabiskan Rp 9.000 per liter untuk menempuh jarak 10 kilometer.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini