Angka tersebut lebih tinggi 27,33% (yoy) dibandingkan penjualan mobil LCGC di periode Januari – November 2020 sebesar 104.650 unit.
Kemenperin: Tak Pengaruhi Penjualan
Menanggapi rencana pengenaan PPnBM untuk mobil LCGC, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin Sony Sulaksono mengaku, mobil LCGC seperti niche market yang artinya memiliki ceruk pasar atau segmen konsumennya tersendiri.
Alhasil, penjualan mobil LCGC diyakini tidak akan terganggu oleh penerapan PPnBM. “PPnBM mobil LCGC itu hanya 3 persen, jadi tidak terlalu berdampak,” ujar dia, Rabu (15/12/2021).
Ia juga menyebut, dengan adanya skema PPnBM berdasarkan emisi gas buang, pemerintah memang tengah fokus pada pengembangan teknologi mobil yang lebih ramah lingkungan, termasuk mobil listrik.
“Pemerintah terus mendorong pengembangan berbagai teknologi, termasuk memberikan preferensi kepada kendaraan listrik,” ungkap Sony.
Mengutip data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil LCGC secara nasional berada di level 133.258 unit di periode Januari – November 2021.
Angka tersebut lebih tinggi 27,33% (yoy) dibandingkan penjualan mobil LCGC di periode Januari – November 2020 sebesar 104.650 unit.
Tanggapan Toyota
Toyota adalah salah satu merek otomotif yang memiliki market share penjualan LCGC terbesar di Indonesia.
Apa tanggapannya atas rencana pengenaan PPnBM ke mobil LCGC?
Vice President PT Toyota Astra Motor (TAM) Henry Tanoto menyatakan, pengenaan pajak pada mobil LCGC sesuai PP No 74/2021 dia perkirakan akan mempengaruhi harga jual mobil tersebut bagi konsumen ritel.
Dari situ, perubahan harga juga akan mempengaruhi sistem pembayaran, cicilan, dan sebagainya.
Namun dia belum bisa menyebut besaran potensi perubahan harga jual mobil LCGC Toyota seiring dengan adanya aturan pajak terbaru, termasuk efeknya terhadap penjualan mobil LCGC ke depannya.