TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyatakan jika Pemerintah meresmikan kewajiban kenaikan harga mobil LCGC, maka agen pemegang merk (APM) akan menaikkan harga 3 persen sesuai dengan aturan.
Sebagai informasi, PP No 74 Tahun 2021, mengatakan bahwa mobil LCGC akan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 3 persen atau tak lagi memperoleh keistimewaan PPnBM 0 persen. Sejatinya, pengenaan PPnBM terhadap LCGC diberlakukan per 16 Oktober 2021 lalu.
Baca juga: Kecurigaan Korupsi Garuda Indonesia, dari Harga Sewa Pesawat hingga Terlalu Banyak Jenis Pesawat
Hanya saja, karena ada Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No 1737 Tahun 2021, mobil LCGC masih termasuk dalam daftar penerima insentif PPnBM 100 persen. Dengan begitu, harga mobil LCGC masih sama seperti sebelumnya hingga Desember 2021.
Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto menambahkan, kenaikan harga tersebut dinilai tidak signifikan dan masih akan ditentukan oleh masing-masing APM.
Baca juga: Toyota Land Cruiser 300 Segera Rillis di Indonesia, Simak Bocoran Harganya
"Pada umumnya pembelian kendaraan bermotor masih secara leasing atau kredit, sehingga kenaikan cicilannya pun tidak terlalu besar jika nanti terjadi," tuturnya saat dihubungi Kontan, Selasa (11/1).
Jongkie melanjutkan, pangsa pasar mobil LCGC di Indonesia menempati porsi rata-rata 20 persen dari total penjualan mobil nasional. Adapun target penjualan mobil LCGC berada di posisi sekitar 200.000 unit per tahunnya.
Sementara itu, mengutip data Gaikindo tahun 2021, penjualan mobil LCGC secara nasional berada di level 133.258 unit di periode Januari – November 2021. Angka tersebut lebih tinggi 27,33 persen (yoy) dibandingkan penjualan mobil LCGC di periode Januari – November 2020 sebesar 104.650 unit.
artikel ini sudah tayang di KONTAN dengan judul Mobil LCGC akan Dikenai Kenaikan Harga 3%, Begini Respon Gaikindo