News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Maut di Balikpapan

Belajar dari Kecelakaan Maut di Simpang Rapak, Pentingnya Sertifikasi Kompetensi Bagi Sopir Truk

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Belajar dari Kecelakaan Maut di Rapak, Pentingnya Sertifikasi Kompetensi Bagi Sopir Truk

TRIBUNNEWS.COM - Tabrakan beruntun terjadi di Simpang Rapak Balikpapan, Jumat (21/1/2022) sekitar pukul 06.30 Wita.

Kejadian itu melibatkan sejumlah kendaraan roda empat dan roda dua dan menimbulkan banyak korban.

Truk kontainer berkelir merah melaju kencang dari arah jalan menurun menuju traffic light Muara Rapak, terlihat kendaraan roda dua dan empat tanpa ampun di libas kendaraan berat ini.

Baca juga: Polisi Tetapkan Sopir Truk Kecelakaan Maut di Muara Rapak Balikpapan Jadi Tersangka

Diduga, truk tersebut mengalami rem blong, sehingga menabrak pengendara.

Rekaman kecelakaan tersebut cepat beredar di media sosial dan menimbulkan banyak pertanyaan dari warganet.

Salah satunya adalah mempertanyakan keputusan sopir yang menabrak sejumlah kendaraan alih-alih membanting setir ke lahan kosong di samping kiri jalan.

Melihat hal ini, tentunya kompetensi dari sopir angkutan barang patut dipertanyakan.

Kondisi truk Nissan Diesel pengangkut kontainer pemicu kecelakaan fatal terjadi di simpang lima Muara Rapak, Balikpapan Utara, Jumat (21/1/2022) pukul 06.20 WITA. (Tribun Kaltim/Dwi Ardianto)

Apakah mereka hanya sekadar bisa menyetir dan pengetahuan tentang kendaraannya kurang sehingga bisa menyebabkan kecelakaan.

Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, untuk meningkatkan kompetensi sopir truk atau bus, kembali lagi ke pelatihan dan sertifikasi kompetensi pengemudinya.

Pada dasarnya, pemerintah sudah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 171 Tahun 2019 yang menegaskan bahwa seluruh sopir angkutan barang wajib memiliki standar kompetensi.

Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa pengemudi wajib berkompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 269 Tahun 2014.

Baca juga: Melihat Lebih Dekat Simpang Muara Rapak, Lokasi Kecelakaan Maut di Balikpapan yang Tewaskan 5 Orang

Tercantum detail apa saja kompetensi yang wajib dikuasai seorang pengemudi sebelum diperbolehkan berada di balik kemudi.

“Namun banyak pengemudi yang tidak berpendidikan yang hanya bisa mengoperasikan mobil, tidak melalui pelatihan layak dan assesment. Sehingga sikap dan pengetahuannya kurang,” kata Marcell kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Ia berharap ada penegakkan aturan yang tegas untuk mewajibkan semua orang yang berprofesi sebagai pengemudi agar memiliki sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini