News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kapan Pelat Nomor Putih Mulai Diberlakukan? Ini Penjelasannya

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi warna pelat nomor baru.

TRIBUNNEWS.COM - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor dengan warna dasar putih tulisan hitam dipastikan mulai diberlakukan pada tahun ini.

Dikutip dari GridOto.com, Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin mengatakan, pengadaan pelat nomor putih tersebut akan dimulai pada 2022.

"Kalau pelat putih itu sudah pasti diberlakukan di tahun 2022 cuma kapan persisnya itu yang kita belum bisa beritahukan," kata Kombes Pol Taslim, Jum'at (27/1/2022).

"Mudah-mudahan di akhir Januari ini maksimal dipertengahan Februari sudah clear dan material sudah siap," sambung Taslim.

Baca juga: Ganti Pelat Nomor Putih Tanpa Biaya alias Gratis, Ini Syaratnya

Baca juga: Arteria Dahlan Diberi Polisi Pelat Mobil Khusus karena Jadi Pejabat, 5 Kendaraannya Bernomor Sama

Warna pelat nomor kendaraan(Dok. @polantasindonesia) (Via Kompas.com)

Syarat dapat pelat nomor putih

Pergantian pelat nomor dengan dasar hitam tulisan putih menjadi pelat dasar putih tulisan hitam tidak dipungut biaya alias gratis.

Adapun syarat kendaraan yang mendapat pelat nomor putih yakni ketika TNKB sudah tidak berlaku sehingga perlu diperbaharui.

Selain itu, kendaraan baru juga akan mendapatkan pelat nomor putih.

"Agar tidak membebani masyarakat saat pergantiannya dilakukan ketika TNKB itu sudah dinyatakan tidak berlaku lagi (misal ada perubahan, balik nama, dan sebagainya) dan/atau ketika masa berlakunya TNKB sudah habis dan/atau untuk kendaraan baru," ujar Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin, Senin (24/1/2022), dikutip dari korlantas.polri.go.id.

Taslim mengatakan alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena adanya perbedaan masa berlaku TNKB.

"Yang dimaksud dengan TNKB sudah saatnya diganti, satu, untuk kendaraan baru, yang kedua untuk kendaraan yang mengalami perubahan misalnya perubahan kepemilikan balik nama kan otomatis nopol yang lama dinyatakan tidak berlaku karena nopolnya itu diganti otomatis TNKB juga diganti," jelasnya.

Kedua, kendaraan yang TNKB-nya sudah berlaku lima tahun.

"Artinya dia harus melaksanakan regident pengawasan perpanjangan STNK 5 tahun."

"Nah terhadap kendaraan yang perpanjangan STNK 5 tahunan artinya TNKB-nya itu sudah habis, TNKB-nya karena habis masa berlakunya maka materialnya juga kita ganti dengan material baru dengan warna dasar putih tulisan hitam," tambahnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini