TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buat para pengendara motor jangan kaget bila tiba-tiba distop polisi di jalan dan ditilang karena melanggar aturan.
Mulai Selasa 1 Maret 2022 hingga 14 Maret, Direktorat Lalu Lintas - Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengadakan Operasi Keselamatan Jaya 2022.
Tilang ini bukan abal-abal tapi dilakukan resmi. Bagi para pengendara, tentu harus memahami juga bagaimana prosedur dan ciri razia resmi dari kepolisian.
Salah satunya yakni polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas.
Selain itu, polisi juga harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar, dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.
Baca juga: Cerita Siswa SMP Nekat Masuk Tol, Tertabrak Saat Lawan Arah Lalu Berujung Tilang Polisi
Petugas kepolisian tidak bisa asal menilang. Ada prosedur mengenai tata cara tilang yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau PP Tilang.
Baca juga: Catat, Nekat Kemudikan Truk ODOL Sopir Bisa Dipenjara 2 Bulan Atau Denda Rp 500 Ribu
Prosedur cara tilang yang diatur dalam PP Tilang: Petugas Pemeriksa Pasal 9 Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan oleh:
a.Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b.Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Polda Bali Launching ETLE Maret atau April Ini, Siap-siap Terima Tilang Elektronik
Pasal 10 Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara berkala atau insidental.
Persyaratan Pemeriksaan Pasal 15:
(1) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.
(2) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh:
a. Atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b. Atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(3) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a.alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
b.waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
c.tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
d.penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan e.daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.
Pemeriksaan Pasal 21 Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Pasal 22 (1) Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan.
(2) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan.
(3) Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.
(4) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan.
(5) Dalam hal Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan pada malam hari, petugas wajib:
a.menempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3);
b.memasang lampu isyarat bercahaya kuning; dan
c. memakai rompi yang memantulkan cahaya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Sumber: Kompas.com