Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan penindakan tilang terhadap 256 pelanggar lalu lintas dalam Operasi Zebra Jaya 2024.
Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Tangsel AKP M. Agil Sahril kepada wartawan, Senin (21/10/2024).
“Seminggu pelaksanaan operasi Zebra Jaya 2024, Satuan Laulintas telah melakukan tindakan terhadap 256 pelanggar lalulintas,” ucapnya.
Dia menyebut penindakan yang dilakukan terdiri dari tilang melalui E-TLE mobile sebanyak 46 pelanggar dan teguran terhadap 210 pelanggar.
Kemudian penindakan terhadap pelanggar lalulintas menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) mobile di dominasi oleh pengendara roda dua yaitu tidak menggunakan helm (SNI) sebanyak 35 pelanggar dan melanggar marka sebanyak 11 pelanggar.
Sementara untuk teguran dilakukan terhadap pengendara yang melawan arus sebanyak 38 pelanggar, berkendara di bawah umur 33 pelanggar, tidak menggunakan helm SNI 34 pelanggar, marka 37 pelanggar, berboncengan lebih dari satu 42 pelanggar.
Lebih lanjut kendaraan tidak dilengakpi surat 19 pelanggar dan menggunakan HP saat berkendara 7 pelanggar.
“Untuk keamanan dan keselamatan dalam berkendara, dihimbau kepada masyarakat untuk tertib dalam berkendara, mematuhi peraturan lalulintas dan melengkapi kelengkapan pribadi maupun kendaraan sebelum berkendara,” tuturnya.
Operasi Zebra Jaya 2024 digelar mulai tanggal 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024.
Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) yang aman dan nyaman.