TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, penggunaan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan sangat membantu kinerja Kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap pelanggaran yang kerap terjadi di jalan tol.
Saat ini, pihaknya bersama Jasa Marga mulai menyosialisasikan penerapan ETLE ini di ruas jalan tol yang dikelola Jasa Marga.
Tilang ini akan dikenakan pada kendaraan yang melakukan pelanggaran Over Load dan Over Speed, dengan diintegrasi sistem ETLE dengan sistem di jalan tol.
"Melalui penegakan hukum berbasis IT, maka tidak ada interaksi antara petugas dan pengemudi pelanggar, sehingga hal ini diharapkan dapat menghindari konflik antara pengemudi dengan petugas Kepolisian,” ujar Aan Suhanan, Selasa (1/3/2022).
Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan, Korlantas bersama BPJT dan operator jalan tol seperti Jasa Marga menghadapi tantangan besar untuk bersama-sama akan diselesaikan oleh semua pihak terkait, yaitu penegakan hukum bagi kendaraan Over Speed dan Over Load.
Pihaknya mendukung kerjasama penerapan ETLE di jalan tol karena akan menjadi kunci untuk kita dalam menekan pelanggaran yang terjadi di jalan tol, seperti Over Speed dan Over Load.
"Meski kecelakaan maupun tingkat fatalitas yang terjadi mengalami penurunan, yang artinya kita sudah on the right track, namun kita harapkan dengan adanya era baru ini akan menjadikan jalan tol kita betul-betul modern dengan sistem yang terintegrasi secara elektronik dan transformasi digital,” ujar Danang.
Dalam waktu dekat Korlantas Polri akan menggelar launching ETLE Nasional termasuk di dalamnya yang akan diterapkan pada ruas jalan tol yang dikelola grup Jasa Marga.
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menyatakan pihaknya sangat menyambut baik bentuk kolaborasi Korlantas dengan Jasa Marga, dan mendukung secara penuh terlaksananya penegakan hukum melalui ETLE di jalan tol.
Baca juga: Siap-siap Kendaraan Ngebut dan Truk ODOL di Jalan Tol Bakal Langsung Ditilang Pakai ETLE
Sepanjang 2021, Jasa Marga mencatat sebanyak 1.345 kejadian kecelakaan terjadi di seluruh jalan tol yang dikelolanya.
Faktor penyebab kecelakaan utama yaitu sebesar 82% adalah faktor pengemudi, yang diikuti oleh 17% faktor kendaraan dan 1% faktor lingkungan.
Baca juga: Tajuk di Atas Bak Truk Kok Dibilang ODOL, Driver Angkutan Sayur Pusing
“Untuk faktor pengemudi di antaranya karena Over Speed, yaitu sebanyak 42,9% dari total jumlah kecelakaan," ujar Dwimawan.
Selain karena Over Speed, faktor kecelakaan yang diakibatkan oleh kondisi kendaraan pun menjadi fokus kami dalam meningkatkan keamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Baca juga: Truk ODOL Juga Dituding Jadi Biang Kerok Kecelakaan di Kapal Penyeberangan
"Kami mencatat sebanyak kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan/Over Load adalah sebanyak 1,68 juta kendaraan. Angka ini mencapai 23,17% dari total 7,27 juta kendaraan yang terdeteksi selama tahun 2021,” kata dia.