News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ada Tilang Elektronik, Polisi Tak Lagi Sita SIM dan STNK Pelanggar Lalin di Tol Trans Jawa-Sumatera

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcment (ETLE) di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera awal April 2022 ini.

Nantinya, Polri tak akan lagi menyita SIM dan STNK pelanggar lalu lintas.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan bahwa nantinya pelanggar lalu lintas bakal ditilang secara digital. Adapun kebijakan ini bakal dimulai 1 April 2022 mendatang.

"Jadi tidak ada penyitaan lagi STNK dan SIM. Jadi kita punya SOP sendiri, tiga hari kita berikan surat konfirmasi, kemudian lima hari atau notifikasi di aplikasi 'ETLE Nasional'," ujar Aan kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).

Untuk menindak pelanggar lalu lintas di Semarang Polda Jawa Tengah memasang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah titik jalan protokol seperti di Jalan Pandanaran Kota Semarang, Kamis (25/3/21). (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

Aan menuturkan kebijakan ini diambil untuk dapat meminimalisir pertemuan antara petugas dengan pengendara. Dengan begitu, peluang pungli yang dilakukan anggota akan terhindari.

Baca juga: Ruas Tol yang Terapkan Tilang Elektronik atau ETLE, Berlaku Mulai 1 April 2022

"Karena kebijakan Pak Kapolri ini mengurangi interaksi antara pelanggar dengan petugas kepolisian, dan dengan ETLE tidak ada interaksi sama sekali, pelanggar tidak ketemu petugasnya," ungkapnya.

Baca juga: Tilang ETLE di Jalan Tol, Komunitas Mobil Sarankan Denda Diberlakukan di Pintu Keluar

Aan menambahkan pelanggar yang terkena tilang nantinya akan diminta membayar melalui BRI Virtual Account (BRIVA). Jika pelanggar tidak bayar, maka nantinya STNKnya terancam akan dibekukan.

Baca juga: Berlaku Mulai 1 April 2022, Ngebut di Jalan Tol Bakal Kena Tilang Elektronik

"Kalau dia tidak bayar maka langkah berikutnya adalah pemblokiran STNK. Jadi pada saat pembayan pengesahan tahunan STNK maka baru harus bayar dulu denda tilang," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera mulai April 2022.

Satuan  Patroli Jalan Raya memberhentikan konvoi sport car di Tol Andara, Jakarta Selatan, Minggu (23/1/2022). (Tangkap layar Twitter TMC Polda Metro Jaya)

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan sosialisasi pemberlakuan ETLE di tol sudah berlangsung sejak Maret 2022. Ada dua jenis pelanggaran yang diberlakukan dalam penerapan terebut.

"Pertama adalah pelanggaran overload ini di tol Trans Jabar kemudian yang kedua pelanggran over speed ini ada di tol Trans Jawa dan Trans Sumatera," kata Aan dalam keterangannya, Senin (28/3/2022).

Tanggapan Komunitas Otomotif

Menanggapi aturan tilang elektronik di tol tersebut, Komunitas Toyota Sienta Community Indonesia (Tosca) menyatakan siap mendukung.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini