TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Korlantas Polri memberikan dispensasi terkait pelayanan di bidang Surat Izin Mengemudi (SIM) usai libur Lebaran.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, pada Selasa (10/05/2022).
Yusri Yunus menjelaskan, masyarakat yang SIM-nya habis masa berlakunya pada 29 April sampai 8 Mei 2022 tetap dapat melakukan perpanjangan.
"Kami kasih kesempatan sampai 17 Mei 2022 untuk melakukan perpanjang SIM," buka Yusri Yunus dikutip dari ntmcpolri.info.
Yusri menyatakan, seluruh petugas di satpas akan memprioritaskan perpanjang SIM yang masa berlakunya habis saat libur Lebaran.
Baca juga: Hari Pertama Masuk Kerja, Layanan Buat dan Perpanjangan Masa Berlaku SIM dan STNK Kembali Dibuka
"Hal ini berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia," ungkap Dirregident Korlantas Polri.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme perpanjangan SIM juga bisa melalui layanan yang disediakan oleh Korlantas Polri.
Yakni dengan aplikasi SINAR atau dapat mendatangi langsung ke Satpas, Gerai dan SIM keliling yang sudah disediakan.
"Dispensasi ini sudah mulai berlaku sejak Senin (09/05/2022) lalu," jelas Yusri.
Artinya masa dispensasi yang diberikan kurang lebih selama 8 sampai 9 hari usai libur Lebaran.
"Kalau sampai masa berlaku habis, masyarakat akan diminta untuk membuat SIM seperti proses baru lagi," pungkasnya.
Laporan Dia Saputra | Sumber: Gridoto