News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kapan Pelat Nomor Putih Diterapkan? Tidak Dipungut Biaya Tambahan alias Gratis

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi warna pelat nomor baru. Korlantas Polri akan menerapkan kebijakan pelat nomor putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan di seluruh Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan kebijakan pelat nomor putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan di seluruh Indonesia.

Hal tersebut sebagaimana mengacu pada Pasal 45 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.

Dikutip dari korlantas.polri.go.id, beleid itu berisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.

Kemudian kuning, tulisan hitam untuk ranmor umum; merah, tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah.

Sementara hijau, tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Bagaimana Cara Mendapatkan Pelat Nomor Putih secara Gratis?

Baca juga: Pelat Nomor Putih Segera Diterapkan, Ini Prioritas Kendaraan yang Akan Menggunakannya

Warna pelat nomor kendaraan(Dok. @polantasindonesia) (Via Kompas.com)

Lantas, kapan pelat nomor putih diterapkan?

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan penerapannya akan dilakukan secara bertahap.

"Nanti kan diberlakukannya tahun ini, tapi kan belum semuanya," kata Yusri kepada Tribunnews.com, Kamis (19/5/2022).

Yusri menyebut penerapan kebijakan pelat nomor putih tulisan hitam itu bahkan bisa dilakukan mulai Juni 2022.

"Jadi ya semoga secepatnya ini. Bisa bulan juni? Bisa jadi kalau udah cepat, pokoknya tahun ini tahun ini pelat nomor putih," ungkap Yusri.

Yusri menyebut kendaraan yang akan menggunakan pelat nomor putih itu adalah kendaraan yang memang sudah harus ganti nomor pelat sesuai dengan pajak lima tahunan dan kendaraan baru.

"Yang kendaraan ganti pelat yang 5 tahunan itu sama kendaraan yang baru jadi bertahap ini yang pelat nomor putih," ucapnya.

Di sisi lain, Yusri juga mengungkapkan tidak akan ada penambahan biaya maupun prioritas wilayah dalam penerapannya.

"Enggak ada, sama aja. Kalau pas pelat hitam keluar biaya nggak?, sama aja kayak pelat hitam," ungkapnya.

Baca juga: Korlantas Polri Berlakukan Pelat Nomor Putih Mulai Juni 2022

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini