News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berlaku Bulan Juni 2022, Ini Alasan Harus Ganti Pelat Nomor Putih

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi warna pelat nomor baru.

Yusri juga mengungkapkan, penggunaan chip ini tidak membebani masyarakat dengan biaya-biaya tambahan.

Ilustrasi warna pelat nomor baru. (Instagram.com/polantasindonesia via GridOto.com)

Lantas, kapan pelat nomor putih diterapkan?

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan penerapannya akan dilakukan secara bertahap.

"Nanti kan diberlakukannya tahun ini, tapi kan belum semuanya," kata Yusri kepada Tribunnews.com, Kamis (19/5/2022).

Yusri menyebut penerapan kebijakan pelat nomor putih tulisan hitam itu bahkan bisa dilakukan mulai Juni 2022.

"Jadi ya semoga secepatnya ini. Bisa bulan juni? Bisa jadi kalau udah cepat, pokoknya tahun ini tahun ini pelat nomor putih," ungkap Yusri.

Kendaraan yang akan menggunakan pelat nomor putih itu adalah kendaraan yang memang sudah harus ganti nomor pelat sesuai dengan pajak lima tahunan dan kendaraan baru.

"Yang kendaraan ganti pelat yang 5 tahunan itu sama kendaraan yang baru jadi bertahap ini yang pelat nomor putih," ucapnya.

Di sisi lain, Yusri juga mengungkapkan tidak akan ada penambahan biaya maupun prioritas wilayah dalam penerapannya.

"Enggak ada, sama aja. Kalau pas pelat hitam keluar biaya nggak?, sama aja kayak pelat hitam," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Latifah/Abdi Ryanda Shakti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini