Cara Mendapatkan Pelat Nomor Putih
Dikutip dari Kompas.com, Yusri Yunus memastikan setiap pergantian pelat nomor putih tidak akan dipungut biaya tambahan alias gratis.
"Enggak ada (biaya pergantian). Kalau pas pelat hitam keluar biaya? Tidak sama sekali. Sama seperti pelat nomor warna hitam," katanya, Rabu (18/5/2022).
Yusri pun meminta masyarakat tak terburu-buru mengganti pelat nomor kendaraan apalagi sampai membeli pelat nomor putih secara online.
"Enggak usah terlalu bernafsu masyarakat ikuti aturan, kok cepat kali pingin ganti pelat beli di online," kata Yusri Yunus.
Ia mengingatkan, pihaknya melarang pembelian pelat nomor dasar putih di luar dari pihak kepolisian.
Apalagi, kata dia, membeli dengan cara melalui online.
Ia menuturkan pergantian pelat nomor tersebut tidak dipungut biaya.
Masyarakat hanya membayar biaya perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) per lima tahun.
"Saya edukasi ke masyarakat tolong sabar, enggak usah beli di online, ada speknya."
"Bahannya nanti dibikin oleh polisi, bagus dan gratis, ngapain beli?" kata dia.
Baca juga: Aturan Peralihan ke Pelat Nomor Putih serta Kendaraan Mana yang Dapat Duluan?
Baca juga: Polri Targetkan pada 2027 Semua Kendaraan Pakai Pelat Nomor Putih
Hal senada juga disampaikan oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Taslim Chairuddin.
Menurut dia, pemilik kendaraan hanya membayar pajak lima tahunan seperti biasa dan nantinya akan mendapat pelat nomor putih.
Taslim juga menjelaskan, perubahan warna pelat nomor kendaraan tidak akan berujung pada kenaikan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).