TRIBUNNEWS.COM - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) saat ini dapat dilakukan secara online.
Pajak motor ini diakses melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Pemilik motor dapat membayar PKB di mana saja dan kapan saja, sehingga tidak perlu ke SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).
Aplikasi SIGNAL dikembangkan oleh Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia), dikutip dari SAMSAT Digital.
SIGNAL dapat digunakan untuk semua kendaraan yang terdaftar dengan NIK KTP di dalam satu Kepala Keluarga (KK), sehingga lebih praktis.
Adapun bukti pembayaran pajak motor akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan.
Jika pemiliki kendaraan bermotor lupa atau terlambat, pembayaran pajak kendaraan bermotor masih dapat dilakukan di aplikasi SIGNAL, hingga 2 bulan setelah jatuh tempo.
Bayar pajak kendaraan bermotor ini sah dan tidak perlu mendatangi kantor Samsat untuk mendapatkan stempel atau stiker pengesahan.
Lalu, bagaimana cara bayar pajak kendaraan bermotor secara online?
Baca juga: 7 Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan di Tahun 2022
Registrasi Aplikasi SIGNAL
Untuk dapar membayar pajak kendaraan di aplikasi SIGNAL, pemilik kendaraan harus mendaftarkan diri terlebih dahulu.
1. Masukan data-data pribadi Anda;
Data yang dibutuhkan yaitu NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi;
2. Memasukan foto e-KTP;