TRIBUNNEWS.COM - Berikut sasaran Operasi Patuh 2022 yang digelar pada 13-26 Juni 2022 lengkap dengan besaran biaya dendanya.
Diketahui, Korlantas Polri akan melaksanakan Operasi Patuh 2022 mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022.
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2022 tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual, dikutip dari korlantas.polri.go.id.
"Operasi Patuh 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran."
"Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," jelas Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi.
Baca juga: Cara Bayar e-Tilang Secara Online Lengkap dengan Besaran Denda Operasi Patuh 2022
Baca juga: 8 Sasaran Tilang Operasi Patuh 2022, yang Melanggar Lalu Lintas akan Terkena Tilang Elektronik
Tujuan Diadakan Operasi Patuh 2022
Eddy Djunaedi mengatakan tujuan diadakannya Operasi Patuh 2022 adalah untuk mengajak masyarakat tertib dalam disiplin berlalu lintas.
“Itu menjadi sasaran utama, yang kedua itu menurunkan bagaimana angka pelanggaran maupun angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.
Eddy juga menjabarkan agar petugas di lapangan memahami pahami betul sasaran operasi dengan melaksanakan operasi secara maksimal dan sungguh-sungguh.
Akan tetapi, Eddy mengimbau kepada petugas agar selalu melalui pendekatan secara humanis, dan lakukan sosialisasi, edukasi, dan imbauan secara simpatik ke masyarakat, baik secara langsung di lapangan maupun memanfaatkan media sosial.
Sehingga operasi nantinya dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas dan meminimalisir kasus laka lantas.
"Kepada masyarakat juga, mari bersama-sama kita dengan petugas untuk lebih tertib berlalu lintas."
"Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya, taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas, jadi kita bersama bisa menyelamatkan anak bangsa,” tambahnya.
Sasaran Operasi Patuh 2022