News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan Baru Pembelian BBM Pertalite Berlaku Mulai Agustus 2022

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengisian BBM jenis Pertalite di sebuah SPBU di Kota Tegal. Aturan baru tentang pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite oleh masyarakat akan berlaku mulai Agustus 2022.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aturan baru tentang pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite oleh masyarakat akan berlaku mulai Agustus 2022.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan, aturan pembelian BBM Pertalite saat ini revisi ketentuan tersebut masih berproses.

Dalam upaya memperbaiki penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, pemerintah bakal merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

"Sebenarnya kami punya target dari BPH sendiri, kami ingin itu dimulai Agustus atau paling lambat September itu sudah bisa diberlakukan tapi tentu saja kewenangan itu bukan dikami karena itu perpres," kata Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, Kamis (23/6/2022).

Erika melanjutkan, poin-poin usulan untuk merevisi Perpres tersebut telah disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Presiden Joko Widodo.

BPH Migas pun kini masih menanti undangan untuk pembahasan lebih lanjut.

Salah satu poin yang bakal dibahas dalam pembahasan tersebut yakni dampak khusususnya untuk aspek sosial jika kebijakan baru tersebut diberlakukan.

Baca juga: Mobil Mewah akan Dilarang Konsumsi Pertalite, Termasuk Kendaraan Dinas BUMN dan TNI/Polri

Yang terang, dalam aturan yang baru tersebut, BPH Migas merencanakan adanya pengaturan atau identifikasi ulang untuk konsumen pengguna jenis BBM tertentu solar.

Selain itu, juga akan diatur ketentuan untuk konsumen pengguna Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

Baca juga: Pembelian Pertalite Dibatasi, YLKI: Picu Ketidakadilan Ekonomi

Di sisi lain, Erika memastikan sejumlah persiapan lain juga tengah dilakukan BPH Migas.

"Kami menyiapkan aturan turunannya berupa Peraturan Kepala dan Surat Keputusan," imbuh Erika.

Baca juga: Pertamina: Pertalite dan LPG Tidak Naik

Aturan turunan tersebut berupa peraturan BPH Migas sebagai aturan pelaksanaan dan SK yang memuat ketentuan pengendalian volume BBM subsidi.

Mobil Mewah Dilarang Beli

Sebelumnya dikabarkan BPH Migas akan mengatur masyarakat yang dapat membeli bahan bakar jenis RON 90 atau Pertalite di SPBU milik Pertamina. Mobil mewah berkapasitas mesin besar akan dilarang membeli Pertalite.

"Pertalite ini harganya masih di bawah harga keekonomian dan pemerintah harus memberikan kompensasi dan diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu. Mobil mewah tentu tak diperkenankan," kata Kepala BPH Migas, Erika Retnowati saat rapat dengan Komisi VII DPR, beberapa waktu lalu.

Pengisian BBM jenis Pertamax di SPBU Pertamina. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Erika menjelaskan pihaknya tengah menyusun petunjuk teknis kriteria pembeli Pertalite, termasuk definisi kendaraan mewah yang dimaksud.

"Upaya yang kami lakukan saat ini adalah kami sedang mengusulkan untuk perubahan atau revisi atas Perpres 191 Tahun 2014. Jadi kemarin sudah disampaikan Pak Menteri (ESDM) ke Presiden untuk kemudian kami bahas dengan Setneg dan Setkab," katanya.

Erika mengatakan kategori mobil mewah itu nantinya akan merujuk pada besarnya Cubicle Centimeter (cc) mesin.

"Memang pada saat kami membahas banyak perdebatan dan kami sampai pada kesimpulan akan ditetapkan pada cc-nya. Kenapa? Kami melihat konsumsinya karena cc-nya besar maka akan mengonsumsi BBM yang banyak dan mereka itu dirancang untuk tidak konsumsi Pertalite dengan spesifikasi mesin dan bahkan lama-lama akan merusak mesin juga," ujar Erika.

Kajian soal kategori mobil mewah berdasarkan cc itu akan dilakukan dengan menggandeng Universitas Gadjah Mada. Diharapkan ketetapan soal itu bisa terbit pada Agustus atau September.

BPH Migas akan mengatur masyarakat yang dapat membeli bahan bakar jenis RON 90 atau Pertalite di SPBU milik Pertamina.

"Kami harapkan sekitar Agustus-September bisa kita launching, bisa kita lakukan uji coba ini kan masih proses penerbitan regulasi, setelah ditetapkan kita akan lakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sehingga itu diharapkan bisa di Agustus dan September," kata Erika.

Sejauh ini, kriteria pembeli BBM yang diatur dalam Perpres 191/2014 hanya untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar.

"Konsumen pengguna sekarang yang diatur hanya terkait dengan JBT Solar, tapi nanti termasuk juga JBKP. Nantinya JBKP itu tidak bisa dipakai oleh semuanya (masyarakat), akan dilakukan pengaturan juga," jelasnya.

Selain mobil mewah berdasarkan cc, Erika menyebut kendaraan dinas TNI, Polri dan BUMN juga akan dilarang membeli Pertalite. BPH Migas dikatakan akan bekerja dengan kepolisian untuk pengawasan.

"Jadi kendaraan dinas mobil TNI-Polri sama gak boleh gunakan Pertalite termasuk mobil yang dimiliki BUMN," ucap Erika.

Erika juga mengungkap data kriteria masyarakat yang berhak membeli Pertalite sudah ada.

Nantinya, jika kebijakan ini berjalan, konsumen akan menggunakan aplikasi dalam pembelian bensin Pertalite itu.

Ia mengatakan sejak Pertalite ditetapkan sebagai bahan bakar subsidi, volume dan harga jualnya ditetapkan pemerintah. Maka itu tidak semua orang dapat membelinya di SPBU.

"Jadi kami tidak menggunakan data-data seperti Kemensos, tapi kami meminta siapa yang ditetapkan untuk didaftarkan dan registrasi melalui aplikasi digital. Sehingga operator bisa tahu, apakah konsumen tersebut sudah terdaftar dan berhak membeli Pertalite," kata Erika.

Sementara Pertamina yang menjadi produsen bahan bakar pelat merah mengatakan kriteria pembeli Pertalite dan solar subsidi bisa dipilah menggunakan cc mobil.

Selain itu disebut juga bisa dilihat dari warna pelat nomor hitam atau kuning. Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra berharap pemerintah tak terlalu berat menentukan kriteria pembeli.

Pihaknya dikatakan menyiapkan aplikasi MyPertamina untuk registrasi segmentasi pembeli bahan bakar.

"Harapan kami ini bisa dilakukan proses registrasi ke depan sehingga kami menyiapkan MyPertamina untuk registrasi per segmentasi BBM. Dengan registrasi ini kita bisa melihat siapa yang berhak, sehingga masyarakat bisa terfiliter dengan sendirinya, kami bisa memilah ini berhak atau tidak berhak," ujar Mars Ega.

Kata dia masyarakat tingkat ekonomi menengah atas dapat didorong mengonsumsi bahan bakar nonsubsidi seperti Pertamax, Pertamax Turbo, atau Pertamina Dex.

Sementara bahan bakar subsidi, Pertalite dan Solar, diberikan pada masyarakat yang membutuhkan.

Laporan Reporter: Filemon Agung | Sebagian artikel ini bersumber dari: Kontan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini