1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah yang mengalami keterlambatan pembayaran.
2. Bebas Bea Balik Nama II
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah untuk Plat Jawa Tengah maupun Luar wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Baca juga: Apa Itu RON? Digunakan untuk Menentukan Bahan Bakar pada Kendaraan
3. Bebas pokok PKB tunggakan Tahun ke-5
Pembebasan Pokok PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Sehingga, pemilik kendaraan cukup membayar pokok pajak tahun jalan dan pokok pajak tunggakan selama 4 Tahun.
Sementara Pokok Pajak Tahun Kelima dan seterusnya dibebaskan, beserta seluruh denda PKB nya.
Baca juga: Ini Solusi Mudah Atasi Kusam pada Bodi Kasar Motor dan Mobil, Bukan Disemir
*) Catatan:
- Jika BPKB dan/atau STNK pemilik kendaraan hilang, maka harus melakukan duplikat BPKB dan/atau STNK terlebih dahulu di Samsat sesuai wilayah asal kendaraan
- Bagi pemilik kendaraan yang ingin balik nama kendaraan dari Samsat yang berbeda wilayah harus mencabut berkas kendaraan di Samsat Asat terlebih dahulu
- Sebelum melakukan pemutihan kendaraan, pemilik kendaraan dapat mengecek nominal pajak kendaraan melalui aplikasi New Sakpole
- Pemutihan Pajak Balik Nama Kendaraan ini berlaku untuk semua kendaraan baik motor dan mobil
- Penjelasan dan konsultasi lebih lanjut dapat dilakukan dengan mandatangi Samsat sesuai wilayah masing-masing.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Pemutihan Pajak Kendaraan