News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tips Menghindari Tilang Kamera ETLE, Anda Jangan Melakukan Hal Ini saat Berkendara

Penulis: Lita Febriani
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah kendaraan saat melintas dibawah kamera Close Circuit Television (CCTV) di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (23/1/2021). Sebagai pengguna jalan kita wajib mematuhi aturan agar tidak terkena sanksi tilang ETLE.

Laporan Wartawan Tribunnews, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guna menjaga dan menertibkan para pengendara di jalan raya, Polda Metro Jaya baru-baru ini mengumumkan rencana menambah kamera ETLE.

Aftersales Business Division Head Auto2000 Nur Imansyah Tara, mengatakan sebagai pengguna jalan kita wajib mematuhi aturan agar tidak terkena sanksi tilang ETLE.

"Untuk menjaga ketertiban, kenyamanan dan keamanan berlalu lintas, Anda wajib mematuhi aturan dan etika saat mengemudi mobil, sehingga tidak merugikan pengguna jalan lain," tutur Tara.

Baca juga: Kapolri Resmikan Program Prioritas ETLE Nasional di 34 Polda

Auto2000 membagikan beberapa tips agar terhindar dari tilang ETLE, berikut rangkumannya : 

1. Dilarang Memonopoli Lajur Jalan

Usahakan tidak berjalan lambat di lajur cepat atau lane hogger, sehingga mengganggu laju kendaraan yang lebih cepat.

Pada saat di lajur kiri, patuhi aturan batas kecepatan minimal supaya tidak menghambat arus lalu lintas.

Selain melanggar aturan lalu lintas juga dapat membuat pengguna jalan lain tak nyaman.

Baca juga: Tambah di 8 Polda, Kamera ETLE Resmi Terpasang di 34 Provinsi Seluruh Indonesia

2. Dilarang Bermain Gadget

Meskipun sudah berkali-kali diingatkan, tetap ada pengemudi yang bermain ponsel atau gadget.

Seringkali mereka tidak sadar akan pergerakan kendaraan saat sibuk dengan ponsel. Bila tertangkap kamera ETLE, bisa kena tilang.

Hal ini juga berbahaya karena hilangnya konsentrasi terhadap kondisi jalan dapat beresiko menyebabkan kecelakaan.

Baca juga: Kakorlantas: Lewat ETLE, Kita Ajak Masyarakat Laksanakan Kewajiban Pajak

3. Dilarang Belok Tanpa Sinyal Lampu Sein

Dari jauh sebelum persimpangan yang dituju, pengemudi harus sudah memberikan tanda ingin berbelok.

Dengan begitu, pengguna jalan lain bisa siap dan mengantisipasi pergerakan mobil untuk mencegah kecelakaan dan pertikaian.

4. Dilarang Menggunakan Klakson Semaunya

Klakson memang diciptakan untuk memberikan isyarat atau peringatan kepada pengguna jalan lainnya. Namun bukan berarti boleh menyalakan semaunya sehingga mengganggu yang lain.

Cukup tekan klakson sekali untuk memberikan isyarat, termasuk pula pemakaian lampu dim atau lampu jauh di malam hari.

Baca juga: Jumlah Pelanggar Lalu Lintas Terekam ETLE Polda Jateng Capai 636.764, Paling Tinggi se-Indonesia

5. Dilarang Melanggar Rambu Lalu Lintas

Terdengar klise, tapi masih banyak pengemudi mobil yang tidak mematuhi aturan lalu lintas. Padahal aturan dalam bentuk rambu lalu lintas dipasang untuk ketertiban dan keamanan semua orang.

6. Jangan Bersikap Egois

Jangan melakukan tindakan egois yang dapat membuat orang lain marah, seperti menyerobot antrian di gerbang tol atau pom bensin atau menggunakan bahu jalan untuk menyalip kendaraan lain.

Baca juga: Tambah di 8 Polda, Kamera ETLE Resmi Terpasang di 34 Provinsi Seluruh Indonesia

Bahkan bisa juga berhenti saat lampu merah namun menghalangi jalur kendaraan lain yang ingin berbelok atau tetap jalan (sesuai rambu di arah jalannya).

Ingatlah bahwa pengemudi lain berlaku tertib untuk keamanan dan kenyamanan semua pihak, termasuk Anda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini