Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kini telah mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik di masyarakat. Salah satu tujuan utamanya adalah mengurangi buangan emisi gas karbon.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, terdapat sejumlah tantangan terkait transisi ke kendaraan listrik.
Pertama, masih mahalnya harga kendaraan listrik di Indonesia dibandingkan dengan kendaraan konvensional yang berbasis bahan bakar minyak (BBM).
Baca juga: Tolak Penggantian Mobil Listrik untuk Dinas Pejabat, Anggota DPR: Kalau Ngotot, Pakai Esemka Saja
Meski demikian, menurut Darmawan Prasodjo, biaya energi yang diperlukan untuk kendaraan listrik, jauh lebih murah.
"Harga mobil listrik masih lebih mahal daripada mobil yang berbasis BBM. Meski begitu lebih mahal, di sini dari tingkat kemahalan kemudian ada cost saving (energi), per kilometer ada cost saving," ucap Darmawan dalam acara Bincang Dua Puluh Bersama PLN di Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Kemudian tantangan yang kedua adalah jumlah unit charging station atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Darmawan mengatakan, hal ini tak kalah jadi tantangan karena merupakan salah satu hal yang cukup vital.
Berdasarkan catatan pria yang akrab disapa Darmo ini, untuk di wilayah Jabodetabek, keberadaan SPKLU dinilai sudah cukup memadai jika dibandingkan dengan jumlah kendaraan listrik yang ada.
Baca juga: Semangat ‘The Future is Here’, Wuling Bawa SUV hingga Mobil Listrik ke GIIAS Medan 2022!
Namun, keberadaan SPKLU di daerah masih terbilang cukup terbatas. Apalagi volume kendaraan listrik akan terus bertambah ke depannya.
Dengan demikian, PLN bersama stakeholder terkait perlu menambah jumlah SPKLU.
"Untuk saat ini, (perjalanan mobil listrik dari Jakarta) sudah bisa sampai Bali, aman. Tetapi kalau volume pergerakan mobil listriknya bertambah terus, maka kita harus menambah jumlah SPKLU di rest area," papar Darmawan.
Untuk itu, Darmawan mengajak seluruh pihak untuk mengawal Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia (RI) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).
Aturan tersebut mengatur hal seperti penggunaan tingkat komponen dalam negeri, pemberian insentif, penyediaan infrastruktur, dan soal pendaftaran dan identifikasi.
Baca juga: Politikus PKS Usul Kendaraan Dinas Pejabat Diganti dengan Mobil Listrik Esemka
"Ada Perpres 55 tahun 2019 bagaimana pemerintah bisa mengakselerasi kendaraan listrik berbasis kepada baterai," papar Darmawan.
"Ini ekosistem yang sedang diperjuangkan sehingga ke depan transformasi transportasi BBM menjadi transportasi listrik lebih cepat," pungkasnya.